Sabtu, 23 Agustus 2025

Vonis Bebas Istri Marahi Suami Mabuk, Valencya Siap Ladeni Sang Mantan Jika Dilaporkan Kasus Lain

Vonis bebas majelis hakim untuk terdakwa yang dilaporkan karena marahi suaminya yang mabuk, mungkin belum membuat Valencya lega.

Editor: Wahyu Aji
Warta Kota
Valencya didampingi Politisi PDIP, Rieke Diah Pitaloka di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat pada Kamis (2/12/2021). 

"Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum," demikian putusan yang dibacakan majelis hakim di PN Karawang, Kamis (2/12/2021).

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," kata majelis hakim.

Sebelum jaksa menutut Valencya satu tahun penjara.

Usai tuntutan itu Valencya menangis dan merasa tidak adil atas tuntutan itu.

Pasalnya, dia adalah korban sebenarnya KDRT psikis oleh suaminya. Dia juga memarahi suami karena suaminya itu kerap mabuk-mabukan.

Lantas, tuntutan satu tahun terhadap Valencya itu viral dan menjadi sorotan publik.

Hingga akhirnya, Jaksa Agung turun tangan dan mengambil alih perkara Valencya.

Baca juga: Curahan Hati Wanita Pedagang Sayur di Bekasi, Ditolak Calon Mertua yang Ingin Punya Menantu PNS

Hingga akhirnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menarik tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa Valencya (45) yang marahi suaminya karena mabuk-mabukan pada sidang agenda replik JPU di Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa (23/11/2021).

Pernyataan penarikan tuntutan itu dibacakan langsung oleh jaksa dari Kejaksaan Agung Republik Indonesi yang menggantikan jaksa sebelumnya dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Jaksa menarik tuntutan dari hasil koreksi dan pendalaman fakta-fakta dan barang bukti dalam kasus KDRT psikis tersebut. 

Petimbangan hakim vonis bebas

Valencya dinyatakan tidak terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis terhadap mantan suaminya, Chan Yu Ching.

Majelis hakim dipimpin oleh hakim ketua Ismail Gunawan, dengan anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap menilai Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

"Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum," demikian putusan yang dibacakan majelis hakim di PN Karawang, Kamis (2/12).

Baca juga: Jaksa Agung Nyatakan Tak Bersalah, Valencya Tidak Kuasa Tahan Tangis dan Berharap Hakim Vonis Bebas

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," kata majelis hakim.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan