Vonis Bebas Istri Marahi Suami Mabuk, Valencya Siap Ladeni Sang Mantan Jika Dilaporkan Kasus Lain
Vonis bebas majelis hakim untuk terdakwa yang dilaporkan karena marahi suaminya yang mabuk, mungkin belum membuat Valencya lega.
Editor:
Wahyu Aji
Sebelumnya jaksa menutut Valencya satu tahun penjara.
Seusai tuntutan itu Valencya menangis dan merasa tidak adil atas tuntutan itu.
Pasalnya, dia adalah korban sebenarnya KDRT psikis oleh suaminya.
Dia juga memarahi suami karena suaminya itu kerap mabuk-mabukan.
Baca juga: UPDATE Kasus Istri Marahi Suami: Valencya Dituntut Bebas, Mantan Suami Dituntut 6 Bulan Penjara
Lantas, tuntutan satu tahun terhadap Valencya itu viral dan menjadi sorotan publik.
Hingga akhirnya, Jaksa Agung turun tangan dan mengambil alih perkara Valencya.
Hingga akhirnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menarik tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa Valencya (45) yang marahi suaminya karena mabuk-mabukan pada sidang agenda replik JPU di Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa (23/11/2021).
Pernyataan penarikan tuntutan itu dibacakan langsung oleh jaksa dari Kejaksaan Agung Republik Indonesi yang menggantikan jaksa sebelumnya dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Jaksa menarik tuntutan dari hasil koreksi dan pendalaman fakta-fakta dan barang bukti dalam kasus KDRT psikis tersebut.
Live Streaming
Pengadilan Negeri Karawang menggelar sidang putusan atau vonis terdakwa Valencya (45) perkara KDRT Psikis, Kamis (2/12/2021) siang.
Humas PN Karawang Herman Siregar mengatakan sidang terdakwa Valencya ini dengan agenda putusan hakim.
Sidang ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ismail Gunawan, anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap.
"Iya siang ini pukul 14.00 WIB akan mulai persidangan terdakwa Valencya dengan agenda putusan atau vonis hakim," katanya, pada Kamis (2/12/2021).
Dia menjelaskan agenda sidang putusan dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB.