Sabtu, 6 September 2025

Sindikat Narkoba yang Tabrak dan Lindas Polisi di Cirebon Diciduk, Berikut Kronologi Penangkapannya

Aparat Polres Jakarta Pusat mengungkap sindikat Narkoba yang menabrak dan melindas anggota polisi di Cirebon, Jawa Barat.

Editor: Adi Suhendi
Istimewa
Kejar bandar narkoba, anggota Polres Metro Jakarta Pusat ditabrak dan dilindas mobil pelaku, Minggu (21/11/2021) 

Narkoba dari Aceh

MF mengatakan narkoba yang diamankan polisi itu berasal dari Aceh.

Tim Satgas melakukan pengembangan ke wilayah Aceh Barat Daya.

"Kami berkoordinasi dengan polisi setempat dan kami berhasil mengamankan satu tersangka lagi berinisial E atau I di dalam rumah," katanya.

Ternyata, E menyulap rumahnya menjadi gudang penyimpanan narkoba.

Penyelidikan tak sampai di situ. Berdasarkan keterangan dari MF dan E, polisi mendapatkan informasi ada satu tersangka lagi berinisial TH yang berada di Medan.

"TH ini berperan sebagai penghubung ke pengendali dengan Jaringan Internasional yaitu Negara di Malaysia," ucapnya.

TH kemudian ditangkap di sebuah hotel di Medan.

Baca juga: Begal Sadis yang Menewaskan Karyawati Basarnas Ditangkap, Pelaku Bertindak Sebagai Eksekutor

Rencananya, ia hendak melarikan diri ke Malaysia.

Setelah menangkap empat pelaku bandar narkoba, polisi mengamankan total sekitar 61 kg jenis sabu.

Barang narkotika itu dikemas ke dalam bungkus teh sebagai kamuflase.

"Selain itu kendaraan Daihatsu Sirion sebagai alat pengangkut barang bukti sekaligus untuk menabrak anggota kami dan buku rekening yang dijadikan transaksi narkoba," katanya.

Baca juga: Iptu JM Ditabrak dan Dilindas Mobil Bandar Narkoba, Kapolda Metro Turun Tangan Cek ke RS

Indrawenny mengatakan apabila dirupiahkan total barang bukti narkoha yang disita mencapai Rp 91 miliar dan dapat menyelamatkan nyawa 300 ribu jiwa manusia.

Akibat perbuatannya, keempat bandar narkoba itu dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 115 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Komplotan Bandar Narkoba yang Tabrak 2 Polisi di Cirebon Tertangkap, 61 Kg Sabu Ditemukan

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan