Sabtu, 16 Agustus 2025

4 Fakta Guru Mengaji Lecehkan Bocah Modus Transfer Ilmu: Berstatus Tersangka, Kini Kabur Tanpa Jejak

Kasus pelecehan seksual di Tangerang berbuntut panjang, belum ditahan meski statusnya tersangka bahkan mangkir panggilan polisi, pelaku kini kabur

Kompas.com
Ilustrasi korban pelecehan seksual. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Update terbaru kasus pelecehan seksual anak dibawah umur di tangerang, pelakunya bernama Saifullah berstatus buronan.

Kini polisi memburu keberadaan pelaku ke sejumlah tempat.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, memang pelaku belum ditahan.

Dia sempat dua kali mangkir panggilan polisi bahkan hendak dijemput paksa.

Berikut sejumlah fakta dari kasus pelecehan seksual ini :

1. Jadi Tersangka atas Tindakan Asusila, Saifullah Kabur dari Rumahnya

Saifullah, seorang oknum guru mengaji yang melakukan tindak asusila terhadap dua orang bocah di bawah umur di kawasan Pinang, kabur dari rumahnya.

Doni, warga yang tinggal di sekitar rumah Saiful mengaku tidak mengetahui persis kapan kaburnya Saiful.

Namun, ia mengatakan pada Sabtu (18/12/2021) lalu, kediaman Saiful ramai dipenuhi warga.

Warga mengerumuni area depan rumah Saiful, lantaran istri, orang tua dan keluarga lainnya menangis ketika mengetahui Saiful lari dari kediamannya.

Baca juga: Kejahatan Seksual di Palmerah, Bocah Disodomi Tetangganya Diiming-iming Gim Online dan Baju Koko

Baca juga: Viral Wanita Emosi Marahi Petugas SPBU Pertamina di Bintaro Karena Curang saat Pengisian BBM 

Menurutnya, keluarga Saiful juga tidak mengetahui kemana ia kabur, lantaran pergi secara diam-diam.

"Hari Sabtu siang kemarin, ramai ibu-ibu di depan rumahnya Saiful, disitu orang tua dan istrinya nangis, karena tau Saiful kabur," ujar Doni kepada Wartakotalive.com, Senin (20/12/2021).

"Enggak tau kapan persis kaburnya ya, soalnya warga sendiri sudah tidak melihat dia waktu dia sudah ditetapkan jadi tersangka sama polisi," imbuhnya.

Menurutnya, Saiful biasa terlihat oleh warga saat keluar rumah menuju masjid sekitar, saat ingin melakukan salat berjamaah.

"Padahal dia (Saiful) biasanya sering keliatan waktu keluar rumah menuju masjid saat mau salat berjamaah," imbuhnya.

"Kayanya keluarganya juga enggak tau deh Saiful kabur kemana, orang mereka juga nangis pas tau Saiful kabur," sambungnya.

Baca juga: Pelarian Tersangka Investasi Bodong Sunmod Alkes Terhenti, Tertangkap di Vila Kawasan Gunung Salak

Baca juga: Fakta Mengejutkan Predator Anak di Palmerah, Simpan Banyak Foto Bocah yang Diunduh dari Media Sosial

Lebih lanjut Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim membenarkan informasi terkait kaburnya Saiful tersebut.

Namun, Rachim tidak menjelaskan lebih lanjut kapan dan kemana perkiraan tujuan Saiful melarikan diri dari rumahnya tersebut.

"Ya benar (Saiful) kabur dari rumahnya. Nanti kita sampaikan kembali infonya seperti apa," jelas Kompol Abdul Rachim.

Baca juga: Gubernur Anies Bikin JPO Kekinian di Sudirman, Bakal Jadi Ikon Jakarta, Dilengkapi Jalur Sepeda 

Melalui pantaua Wartakotalive.com, pada pukul 10.00 WIB, kediaman Saiful yang berlokasi di Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, tampak sepi.

Spanduk tempat pengajian Saiful yang sebelumnya terpasang pada gang masuk menuju rumahnya juga sudah tidak ada.

Pesantren sekaligus kediaman Saiful tersebut terlihat berada pada sebuah gang kecil, yang merupakan deretan dari beberapa kontrakan.

2. Mangkir Panggilan Polisi, Oknum Guru Mengaji yang Cabuli Bocah di Bawah Umur di Tangerang akan Dijemput Paksa

Polres Metro Tangerang Kota akan melakukan jemput paksa terhadap oknum guru mengaji bernama Saiful yang dilaporkan telah mencabuli dua bocah perempuan dibawah umur.

Saiful sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik kepolisian berdasarkan alat bukti yang ada.

Kabag Humas Polrestro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, penjemputan paksa dilakukan karena Saiful tidak memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka, Rabu (15/12/2021) hari ini.

"Tidak datang dia hari ini. Seharusnya dia datang untuk mengikuti proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres hari ini," ujar Kompol Abdul Rachim saat dikonfirmasi awak media, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Copet Penumpang Bus yang Biasa Beraksi di Bawah Flyover Pasar Rebo Tertangkap 

Baca juga: Tanggapi Video Habib Bahar Bin Smith Santai di Jacuzzi Sambil Ngopi, Kuasa Hukum: Salahnya di Mana?

Menurut Rachim, datang atau tidaknya Saiful memenuhi panggilan Polrestro Tangerang Kota merupakan hak dari Saiful.

Namun, pihaknya akan tetap melakukan penjemputan paksa terhadap Saiful.

Kendati demikian, Rachim tidak menerangkan kapan penjemputan terhadap Saiful dilakukan.

"Itu hak dia apakah mau datang atau tidak, tapi kalau sore ini dia enggak datang, akan dilakukan penangkapan," jelasnya.

"Menurut aturan, dia statusnya sudah tersangka, maka kita lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan," kata Rachim.

"Tapi kalau kalau sore ini dia enggak datang, akan dilakukan penangkapan, dan mengenai waktunya tunggu nanti," jelasnya.

Sebelumnya Saiful telah ditetapkan menjadi tersangka dengan disangkakan Pasal 83 UU RI Nomor 7 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah mengenai perlindungan anak.

Menurut Rachim penetapan tersangka terhadap Saiful dilakukan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan.

Sehingga pihaknya memiliki sedikitnya dua alat bukti atas tindakan pidana yang dilakukan tersangka.

Baca juga: Habib Bahar Bin Smith Bakal Laporkan Balik Husin Shahab atas Dugaan Penyebaran Hoaks

Bahkan, katanya tim dari Pusat Labolatorium Forensik (Puslabfor) Polda Metro Jaya, juga ikut dikerahkan, dalam menyelidiki ponsel milik korban dan tersangka.

"Benar setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan terhadap saksi-saksi, korban maupun tersangka, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini," ujar Abdul Rachim saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Selasa (14/12/2021) petang.

"Prosedurnya kita itu melakukan dua kali pemanggilan, jika tidak datang juga, ya maka akan kita jemput paksa," kata Abdul.

3. Perilaku Oknum Guru Mengaji Cabul, Mantan Ketua Ranting FPI di Cipete Diungkap Tetangga: Tak Bersosialisasi

Seorang oknum guru mengaji bernama Ahmad Saiful di Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang ternyata dikenal sebagai sosok yang tidak bergaul terhadap lingkungannya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Saiful pada bulan April 2021 merudapaksa dua muridnya yang masih di bawah umur.

Ketua RT tempat dirinya tinggal, Edy Supriyadi, mengatakan Saiful yang sudah jadi tersangka kasus pencabulan itu sangat pendiam dan tidak pernah bersosialisasi.

"Selama saya jadi RT di sini, dia (Saiful) enggak mau nyapa atau berbaur ya sama masyaralat atau tetangganya. Seringnya dia bikin pengajian sendiri," ujar Edy saat dihubungi, Minggu (19/12/2021).

Baca juga: Buntut Napi Adam Bin Musa Kabur dari Lapas Tangerang, 2 Pejabat Dicopot, Inspektorat Turun Tangan

Bukan hanya Saiful, tapi anggota keluarganya juga dikenal tidak pernah berbaur dengan lingkungan sekitar.

Mulai dari anak dan juga istrinya.

"Keluarganya juga sama saja, enggak kenal juga kita dan siapa namanya (istri dan anak) saya juga kurang paham," ungkap Edy.

Ternyata, Ahmad Saiful mantan ormas Ketua Front Pembela Islam (FPI) ranting Kelurahan Cipete, Kota Tangerang.

Baca juga: Maling Motor di Depok Beraksi dengan Tangan Kosong, Incar Motor yang Tak Dikunci Stang

Edy Supriyadi mengatakan, kalau tersangka diketahui adalah mantan Ketua FPI ranting Kelurahan Cipete sebelum ormas tersebut dibubarkan.

"Iya dulu warga sini juga tahu kalau dia (Saiful) ketua ranting FPI (Kelurahan Cipete)," ujar Edy.

Sebab, beberapa kali Saiful memamerkan identitasnya sebagai ketua ranting kepada warga setempat.

"Nah sejak (FPI) bermasalah terus dibubarkan, sudah enggak aktif. Kalau dulu, dia (Saiful) suka nunjukkin (identitas)," papar Edy.

4. Modus Transfer Ilmu, Pria di Tangerang Justru Cabuli Muridnya

Unit Perlindungan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan seorang guru ngaji menjadi yang melakukan tindak asusila kepada dua gadis berusia dibawah umur menjadi tersangka.

Saiful dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah tentang perlindungan anak.

Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, penetapan tersangka terhadap Saiful dilakukan, usai dilakukan serangkaian pemeriksaan.

Bahkan, tim dari Pusat Labolatorium Forensik (Puslabfor) Polda Metro Jaya, juga ikut dikerahkan, guna melakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik korban dan tersangka.

"Benar setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan terhadap saksi-saksi, korban maupun tersangka, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini," ujar Kompol Abdul Rachim saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Selasa (14/12/2021) petang.

Baca juga: Tanggapi Tagar #NoViralNoJustice, Polri Klaim Telah Respons Banyak Laporan Masyarakat

Rachim juga menuturkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Saiful untuk menjalani berita acara pemeriksaan (BAP), Rabu (15/12/2021) esok.

"Ya, besok yang bersangkutan (Saiful) akan dipanggil untuk menjalani BAP," kata dia.

Nantinya, jika Saiful tidak memenuhi panggilan dari kepolisian Polres Metro Tangerang tersebut, petugas akan melakukan penjemputan paksa.

"Prosedurnya kita itu melakukan dua kali pemanggilan, jika tidak datang juga, ya maka akan kita jemput paksa," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua orang remaja berusia di bawah umur A (15) dan R (16) mendapat perlakuan pelecehan dari seorang guru mengaji bernama Saiful yang merupakan warga Pinang, Kota Tangerang.

Kejadian itu terjadi pada bulan April 2021 lalu, saat A dan R diminta untuk mendatangi rumah Saiful, dengan beralasan memberikan ilmu yang ada dalam diri.

Setibanya di kediaman S, ponakannya diminta untuk membuka pakaian serta memegang kemaluan S.

"Awalnya itu, keponakan saya A bersama dengan R dipanggil biar ke rumah S, alasannya mau isiin ilmu," ungkap Firmansyah kepada Wartakotalive.com, Senin (1/11/2021) beberapa waktu lalu.

"Jadi pas ponakan saya datang sendiri ke rumah dia (terlapor) ponakan saya diminta buka baju kemudian dicumbu dan diminta untuk memegang kemaluannya," lanjutnya.

Baca juga: PN Jakarta Selatan Kembali Gelar Sidang Perkara Dugaan Penistaan Agama atas Terdakwa Yahya Waloni

Selanjutnya, Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, proses penyidikan masih menunggu hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Metro Jaya terkait dengan ponsel milik terlapor dan kedua korban tindakan asusila itu.

Pemeriksaan tersebut dilakukan, guna mengetahui isi percakapan pesan melalui aplikasi sosial media yang sebelumnya telah dihapus lebih dahulu oleh terlapor.

Oleh karena itu, Rachim menyebut pihaknya tidak akan langsung mengambil kesimpulan dalam kasus ini.

"Kita telah berkoordinasi dengan Unit PPA, jadi hasilnya masih menunggu hasil Puslabfor Polda terkait dengan isi chat di HP terlapor dan pelapor" tuturnya.

"Karena HP dari terlapor itu isi chatnya sudah dihapus sama dia, makanya kita kirim ke Labfor (Polda Metro Jaya)," tutup Kompol Abdul Rachim. (tribun network/thf/TribunJakarta.com/Wartakotalive.com)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan