Virus Corona
Temuan 222 Kasus Positif di 190 Sekolah, Dinkes DKI Tegaskan Tak Ada Klaster Sekolah, Ini Alasannya
Dinas Pendidikan DKI pastikan tak ada klaster sekolah meski ada 222 temuan kasus di 190 sekolah, Anies beberkan alasan PTM tak bisa segera dihentikan.
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Kesehatan DKI Jakarta sebut ada 190 sekolah di DKI Jakarta yang teridentifikasi temuan kasus positif Covid-19 selama pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berlangsung.
Kondisi ini terungkap saat Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana rapat kerja bersama Komisi E DPRD DKI.
Meski ada ratusan orang yang terpapar Covid-19 di lingkungan sekolah, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini memastikan, positivity rate masih di bawah 5 persen.
Baca juga: Dalam 2 Minggu, Pasien Covid-19 di RSUD Kota Depok Naik 5 Kali Lipat, Ada Juga Bayi yang Terpapar
Untuk itu, Nahdiana menegaskan bahwa hingga kini belum ada klaster penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap alasan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Ibu Kota tak bisa langsung dihentikan.
Dinkes DKI Identifikasi Temuan Kasus Positif Covid-19 di 190 Sekolah
Dinas Kesehatan DKI Jakarta sebut ada 190 sekolah di DKI Jakarta yang teridentifikasi temuan kasus positif Covid-19 selama pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berlangsung.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam rapat kerja bersama Komisi E DPRD DKI.
"Karena ini kan buka tutup ya ada yang dari 99 ini sudah buka memang datanya Ini mengalami penambahan dari data ACF yang dilakukan oleh teman-teman Dinas Kesehatan mengalami penambahan-penambahannya menjadi 190 (sekolah)," katanya, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Anies Tunggu Jawaban Menteri Luhut Soal Usulan PTM Dihentikan Sebulan ke Depan
Namun ia memastikan jumlah ini berdasarkan data yang dihimpun secara mandiri oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta di berbagai jenjang pendidikan.
Adapun dari jumlah tersebut, Dinkes DKI Jakarta menemukan adanya penutupan sekolah secara dua kali, lantaran penemuan kasus aktif yang berulang.
"Sedangkan di sinkronkan datanya dengan laporan yang sifatnya mandiri dari kami apa maksudnya supaya tuntas," lanjutnya.
Tidak Ada Klaster Sekolah Meski Terdapat 222 Temuan Kasus Covid-19
Dinas Pendidikan DKI memastikan tidak ada klaster sekolah meski terdapat 222 temuan kasus Covid-19.
Nahdiana menyebut, ratusan kasus Covid-19 itu berasal dari 99 sekolah yang tersebar di ibu kota.
"Dari 507 sekolah, yang positif dari ACF (active case finding) ada 99 sekolah. Jumlah tes PCR yang dilakukan itu 30.550 dan jumlah yang positif ada 222," ucapnya, Kamis (2/2/2022).
Baca juga: Covid-19 Melonjak Signifikan, Kota Bekasi dan Bogor Hentikan PTM 100 Persen, di Depok Lanjut Terus
Meski ada ratusan orang yang terpapar Covid-19 di lingkungan sekolah, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini memastikan, positivity rate masih di bawah 5 persen.
Untuk itu, Nahdiana menegaskan bahwa hingga kini belum ada klaster penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.
"Dengan positivity rate 0,7 persen, jadi belum ada klaster sekolah," ujarnya.
Setiap sekolah yang ditemukan kasus Covid-19 langsung ditutup sementara oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Tracing pun kemudian dilakukan di sekolah itu dengan berkoordinasi dengan pihak puskesmas.
"Hampir satu sekolah rata-rata tidak lebih siswasnya itu 1-2 untuk ditracing," tuturnya.

Gubernur Anies Ungkap Alasan PTM di Ibu Kota Tak Bisa Langsung Dihentikan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ungkap alasan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Ibu Kota tak bisa langsung dihentikan.
Pasalnya, aturan mengenai PTM terbatas sudah jelas mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri atau kebijakan diatur atas keputusan empat menteri yakni Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama serta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Di mana dalam aturan tersebut disebutkan untuk daerah dengan penerapan PPKM Level 1 dan 2 dapat menggelar PTM terbatas dengan peserta didik 100 persen.
"Jadi pembelajaran tatap muka itu diatur melalui SKB 4 menteri yang SKB 4 menteri ini dikaitkan dengan level PPKM yang PPKM-nya ditetapkan melalui Instruksi Mendagri," jelasnya di Taman Benyamin Sueb, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).

Hal ini diakui orang nomor satu di DKI berbeda dengan kebijakan sebelumnya.
Di mana, Pemprov DKI dapat mengeluarkan kebijakan sendiri menyoal PTM kala Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sebab, PSBB mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub).
"Berbeda dengan ketika dulu kita menggunakan rezim PSBB. Pada saat PSBB, keputusan tentang pembelajaran tatap muka itu diatur melalui kewenangan Gubernur. Sekarang ini diatur melalui Keputusan dari Pemerintah Pusat," jelasnya.
Usulkan PTM Diberhentikan Sebulan Ke Depan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk memberhentikan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk satu bulan ke depan.
Usulan ini dikatakannya kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Rabu (2/2/2022) siang.
"Oleh karena itu, tadi siang, (saya) berkomunikasi dengan pak Luhut B. Pandjaitan sebagai Ketua Satgas Covid-19 Jawa-Bali, (saya) menyampaikan usulan agar untuk Jakarta, PTM atau Pembelajaran Tatap Muka ditiadakan selama satu bulan ke depan," kata Anies di Taman Benyamin Sueb, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Alasan Anies Belum Tarik Rem Darurat Meski Kasus Covid-19 Terus Merangkak Naik
Sehingga dalam satu bulan ke depan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dimungkinkan bakal berganti dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kendati begitu, usulan ini masih dalam tahap pembahasan sembari memantau perkembangan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
"Nah ini sedang dibahas. Nanti selesai pembahasannya, kita akan sampaikan bagaimana hasilnya. Tapi kita menyadari persis bahwa kondisi di Jakarta membutuhkan anak-anak untuk mengurangi risiko (penularan). Dan usulan dari Pemprov DKI Jakarta adalah kita hentikan PTM dan kita 100% pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah saja. Nanti hasilnya seperti apa, kita akan update kemudian," pungkasnya.
Baca juga: Gubernur DKI Anies Minta Warganya Tak Panik Sikapi Lonjakan Covid-19, Mengapa ?
Sebagai informasi, sebelumnya Pemprov DKI tetap bersikeras menggelar PTM terbatas meski kasus aktif sudah teridentifikasi di sekolah.
SKB 4 Menteri selalu menjadi alasan utama kebijakan PTM terbatas masih dilakukan.
Padahal, Pemprov DKI telah menerima laporan 90 sekolah telah ditutup sementara lantaran lebih dari 100 warga sekolah terpapar Covid-19. (tribun network/thf/TribunJakarta)