Virus Corona
DKI di Tengah Ganasnya Covid-19: GOR Jadi Tempat Isolasi, Keputusan PPKM Level 3 di Pemerintah Pusat
Selama beberapa hari terakhir, DKI selalu jadi penyumbang kasus aktif Covid-19 di tanah air, begini kondisi ibu kota di tengah hantaman virus corona.
Penulis:
Theresia Felisiani
Pemprov DKI Jakarta serahkan keputusan itu sepenuhnya kepada pemerintah pusat.
Baca juga: BOR di 140 RS Rujukan Covid-19 DKI Jakarta Kini Bertambah Jadi 61 Persen
Rencananya, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan jam malam.
Saat ini pembatasan yang baru berlaku di lokasi usaha ialah pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas.
"Nanti itu semua memang kita ke depan ada upaya-upaya pembatasan di jalan pembatasan jam malam," tuturnya.
Ledakan Covid-19, Wagub DKI Tegaskan Keterisian Rumah Sakit Masih Terkendali
Ketersediaan rumah sakit dan ICU di Jakarta dijamin masih tercukupi meski kasus Covid-19 varian Omicron belakangan melonjak dan hampir bersaing dengan ledakan varian Delta Juli 2021 lalu.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan ketersediaan tempat tidur dan ICU di rumah sakit di Jakarta masih tercukupi sampai saat ini.
Ariza mengatakan, apabila melihat data memang ada peningkatan BOR menjadi 63 persen.
Dimana dari 5.737 tempat tidur yang tersedia, sebanyak 3.618 sudah terpakai.
Meski begitu, angka keterisian itu belum sampai setengahnya dari lonjakan tahun 2021 lalu.
"Namun demikian perlu kami sampaikan, dulu di Juni-Juli 2021 kita pernah mencapai 11.500. Jadi itu artinya sekalipun 63 persen ini data seat atau tempat tidur 5.700 an. Kalau dari 11 ribu ini cuma 31 persennya," ujar Ariza di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (6/2/2022).

Begitupun dengan ICU, dari 741 kapasitas yang terpakai sudah 257 atau terpakai 35 persen dari kapasitas.
Berbeda dari tahun 2021 lalu, keterisian ICU mencapai 1.500 ruang.
"Jadi tidak perlu khawatir. Kami akan tingkatkan sarana dan prasarana rumah sakit, puskesmas, tenaga kesehatan, oksigen, vitamin, dan semuanya," jelas Ariza.
Selain itu, sesuai imbauan pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta akan mengubah fasilitas Rusun dan gedung-gedung Diklat menjadi tempat-tempat isolasi terkendali.