Jumat, 21 November 2025

Banding Ditolak, Hukuman Razman Nasution Tetap 1,5 Tahun Penjara

Banding Razman Arif Nasution ditolak. Vonis 1,5 tahun penjara tetap, namun ia masih bisa menempuh kasasi ke Mahkamah Agung

Tribunnews.com/ Reynas Abdila dan Wartakota/Ikhwana
RAZMAN VS HOTMAN - Potret Razman Nasution (kiri) saat berada di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Potret Hotman Paris Hutapea (kanan). Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang kasus yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding Razman Arif Nasution terkait kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.  Hukuman bagi Razman tetap 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan penjara, sebagaimana vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara 
Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Razman Arif Nasution dan menguatkan vonis 1,5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik Hotman Paris. 
  • Majelis hakim menilai putusan sebelumnya sudah tepat dan adil, sehingga tidak ada perubahan hukuman. 
  • Pihak terdakwa maupun penuntut umum masih dapat mengajukan kasasi dalam 14 hari bila tidak menerima putusan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding Razman Arif Nasution terkait kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. 

Hukuman bagi Razman tetap 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan penjara, sebagaimana vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto, menyebut majelis hakim tingkat banding menilai putusan sebelumnya sudah tepat dan adil.

“Majelis hakim yang memeriksa perkara itu bahwa hukuman untuk 1 tahun 6 bulan ini sudah memadai, sudah pantas dan adil setelah dipertimbangkan dan itu akhirnya menjadi putusan Pengadilan Tinggi bahwa putusan pidananya tetap. Nah, gitu,” ujar Catur kepada awak media di kantornya, Kamis (20/11/2025).

Ia menjelaskan perkara tersebut merupakan perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan diajukan banding oleh pihak terkait.

Baca juga: Sidang Vonis Razman Arif Nasution Kembali Ditunda, Hotman Paris: Hakim Sudah Cukup Bijaksana

Catur menambahkan, baik pihak terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki hak hukum jika tidak menerima putusan banding ini.

“Dan tentu nantinya hak-hak terdakwa maupun penuntut umum ya silakan saja kalau tidak terima dengan putusan ini tentu akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Itu pengajuan kasasi itu sesuai dengan ketentuan adalah 14 hari setelah diberitahukan,” jelasnya.

Diketahui, Razman Arif Nasution sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 24 Oktober 2025.

Putusan tersebut terkait perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

Atas putusan itu, Razman mengajukan banding sejak Oktober 2025.

Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis PN Jakarta Utara tanpa perubahan.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved