NEWS HIGHLIGHT
Polisi Tangkap Lima Remaja Pembegal Anggota Brimob: Pelaku Berniat Jual Motor Curian untuk Foya-foya
Polisi tangkap lima orang komplotan begal penyerang seorang anggota polisi dari satuan Brigade Mobil
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi tangkap lima orang komplotan begal penyerang seorang anggota polisi dari satuan Brigade Mobil (Brimob) Kelapa Dua Depok bernama Aipda Edi Santoso seusai pulang berdinas pada Selasa Februari 2022 dini hari.
Lima pelaku begal itu masih berusia remaja tanggung.
Polisi mengungkapkan detik-detik peristiwa yang mengakibatkan Aipda Edi mendapat luka sabetan clurit.
Saat itu, korban berkendara motor di Jalan Narogong Raya, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Tiba-tiba, ia dibuntuti motor Honda Beat berwarna hitam yang ditumpangi tiga orang remaja laki-laki.
Mereka menenteng senjata tajam jenis celurit dan tanpa pakai pikir panjang, korban langsung disabet pada bagian punggung.
"Lalu korban ditendang hingga terjatuh," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu 16 Februari 2022.
Setelah korban terjatuh, dua orang pelaku masih menyabet Aipda Edi dengan clurit.
Korban yang tak berdaya itu dimanfaatkan salah satu pelaku untuk mengambil sepeda motor milik korban dan bersama-sama kabur.
"Korban anggota polri ini kembali diketahui pulang dari tempat kerja karena dinas malam dengan tujuan ke Pondok Gede, Bekasi."
"Saat dalam perjalanan, korban dipepet oleh sepeda motor yang dikemudikan tersangka, 3 orang dalam satu motor."
"Lalu pembacokan itu dilakukan dan membuat korban terluka hingga pelaku membawa sepeda motor milik anggota Brimob ini, "kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).
Tak butuh waktu lama, polisi langsung menciduk 5 tersangka kurang dari 1x24 jam.
Para pelaku ini ditangkap di Jatisampurna dan kerap nongkrong di lokasi tersebut.
"Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus pelaku dalam 1x24 jam. Mereka ditangkap pada Rabu (16/2/2022) dini hari di Jatisampurna, tempat mereka biasa nongkrong," kata Zulpan.
Zulpan mengungkapkan, para pelaku ini memiliki peran berbeda saat membegal Aipda Edi. Kelima tersangka ini ada yang membacok korban dan membawa kabur sepeda motor milik Edi.
"Pria inisial MH (17) peran otak dari teelaksananya tindak pidana itu yang mengajak tersangka lainnya untuk menententukan lokasi."
"Lalu, RMI (21) berperan membacok korban ke arah punggung dan buat korban tidak berdaya serta mengambil motor korban,".
"Ketiga, AM (16), berperan mengambil motor korban."
"Keempat MAL (17) berperan menyiapkan dan menyimpan senjata tajam yg digunakan untuk kejahatan."
"Terakhir, RH (16) berperan menyimpan motor hasil kejahatan itu untuk dijual secara online," beber Zulpan.
Polisi juga menyita barang bukti dua senjata tajam jenis celurit dan satu unit motor milik korban serta satu unit sepeda motor milik pelaku.
"Dari hasil kejahatan ini, polisi berhasil menyita dua buah celurit, kemudian satu unit motor korban berhasil diamankan penyidik, dan satu unit motor pelaku yang digunakan saat beraksi," imbuhnya.
Akibat kejahatan ini, kelima tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Niat Jual Motor Curian untuk Foya-foya
Polisi mengungkap motif lima pelaku begal terhadap anggota Brimob Kelapa Dua Aipda Edi Santoso yang dibegal di Jalan Narogong Raya, Jatisampurna, Bekasai pada Selasa (15/2/2022).
Diketahui, pelaku yang masih berusia remaja tanggung itu tega melukai Aipda Edi hanya untuk menguasai sepeda motor untuk dijual kembali. Edi dicluit di bagian punggung oleh lima pelaku itu dan harus merelakan sepeda motornya dirampas.
"Jadi motor yang mereka begal akan dijual kembali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Zulpan menambahkan, lima pelaku berniat menjual motor tersebut dengan harga murah.
Hasil penjualan itu akan digunakan untuk bersenang-senang dengan membeli minuman beralkohol.
"Dijual sekitar Rp2 Juta - Rp3 Juta untuk foya-foya. Jadi untuk kepentingan mereka saat nongkrong dan membeli minuman beralkohol," jelas Zulpan.
Sementara itu, kondisi Edi masih dirawat di rumah sakit.
Edi masih menjalani perawatan intensif di RS Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Masih dirawat di RS Brimob Kelapa Dua. Untuk kondisinya sudah stabil dan masih harus dirawat intensif di sana," tutur Zulpan.
Tehadap pelaku berinisial MH (17) RMI (21) AM (16), MAL (17) dan RH (16), polisi menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP ayat 2.
Adapun ancaman pidana bagi kelima tersangka adalah hukuman 12 tahun penjara.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua clurit, satu sepeda motor milik korban, dan satu unit motor milik pelaku.(*)