Selasa, 30 September 2025

Jokowi Didemonstrasi

Seruan Turun ke Jalan pada 11 April Ramai di Media Sosial, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya

Muncul seruan demonstrasi tanggal 11 April 2022 beredar di jagat media sosial beberapa hari terakhir.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota Kepolisian menunjukkan spanduk larangan berkumpul sesuai PPKM level 3 saat menjaga demonstrasi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di sekitar patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Rabu (6/10/2021). Polisi membubarkan demonstrasi belasan aktivis BEM SI yang akan memperingati setahun pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja karena Jakarta masih berada pada PPKM level 3. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muncul seruan demonstrasi tanggal 11 April 2022 beredar di jagat media sosial beberapa hari terakhir.

Seruan demonstrasi yang digalakkan mahasiswa hingga pelajar Sekolah Teknik Menengah (STM) melalui tagar #STMBergerak, makin menguatkan indikasi massa yang masif akan turun ke jalan untuk berdemonstrasi.

Aksi tuntutan mahasiswa ini masih sama. Mereka getol mengajak rekan mahasiswa untuk turut serta dalam demo yang mengusung tuntutan tolak kenaikan bbm hingga tolak wacana penambahan jabatan presiden menjadi 3 periode.

"11 April 2022 #JakartaTutup sampai #JokowiTurun. Serentak. Mahasiswa & Rakyat Bersatu," tulis seruan aksi seperti dilihat Tribunnews.com di laman Twitter, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Tagih Janji Jokowi hingga Tuntut Stabilkan Harga BBM, Jadi Agenda BEM SI pada Aksi 11 April Nanti

Bahkan, tagar dan poster "#STMBergerak Se-Jabodetabek Tanggal 11 April 2022 Pukul 13.00-Menang di Istana Negara makin berseliweran di medias sosial.

Poster bernarasi pergerakan massa terus bermunculan untuk mengajak mahasiswa berdemo pada 11 April nanti.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komes Endra Zulpan mengatakan pihaknya belum menerima permohonan demonstrasi dari kelompok manapun termasuk mahasiswa.

"Sampai hari ini Polda Metro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok manapun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Kamis (7/4/2022) malam.

Zulpan menambahkan pada prinsipnya seluruh kegiatan penyampaian pendapat di muka umum harus mendapatkan izin dari kepolisian.

Selain itu, panitia atau penyelenggara aksi harus menyampaikan pemberitahuan aksi maksimal 3x24 jam sebelum hari H.

"Namun sampai saat ini, kami tidak terima dari kelompok manapun. Baik itu permohonan untuk sampaikan penyampaian pendapat di muka umum atau kegiatan yang mengakomodir jumlah massa yang besar," ujar Zulpan.

Zulpan menegaskan jika kegiatan unjuk rasa tidak mengantongi izin kepolisian, maka kegiatan itu dapat dibubarkan.

"Segala jenis kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang tanpa memiliki dasar pemberitahuan di kepolisian sesuai dengan UU yang berlaku ini dapat dibubarkan oleh aparat," katanya.

Imbauan masyarakat tak terprovokasi

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan