Akses Pendidikan Dipermudah: Pemprov DKI Tebus Ijazah Siswa yang Tertahan
Program Pemutihan Ijazah DKI bantu ribuan lulusan menebus ijazah tertahan agar kembali mendapat kesempatan pendidikan dan kerja.
TRIBUNNEWS.COM - Di balik gegap gempita Ibu Kota, masih ada cerita tersembunyi, yaitu banyak lulusan sekolah yang belum punya ijazah karena tunggakan administrasi. Bagi sebagian siswa, ijazah bukan sekadar kertas formalitas, melainkan tiket untuk melanjutkan pendidikan, mencari kerja, dan mewujudkan cita-cita.
Melihat kondisi ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama dengan Badan Zakat Nasional (BAZNAS) Bazis DKI menghadirkan program Pemutihan Ijazah sebagai solusi nyata untuk ribuan lulusan yang tertahan masa depannya.
Ijazah yang Tertahan karena Kendala Ekonomi
Salah satu penerima manfaat program ini adalah Bilal Priadi, lulusan dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi yang ijazah SMP-nya sempat tertahan di sekolah karena tunggakan administrasi.
Berkat bantuan dari Pemprov DKI Jakarta dan BAZNAS Bazis DKI, Bilal akhirnya bisa memiliki ijazah tersebut. Ini menjadi sebuah langkah penting agar ia bisa mulai bersiap meraih cita-citanya sebagai seorang tentara.
Bilal bukan satu-satunya. Dalam beberapa kesempatan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan bahwa masih ada siswa yang harus menunggu hingga tiga sampai lima tahun untuk mengambil ijazahnya karena belum melunasi biaya sekolah. Kondisi ini sangat nyata di Jakarta, kota dengan kesenjangan ekonomi yang masih besar.
Menurut data BPS, pada Maret 2025 terdapat sekitar 464,87 ribu penduduk miskin atau sekitar 4,28 persen dari total penduduk DKI. Angka tersebut menggambarkan bahwa tidak semua keluarga mampu memenuhi kebutuhan dasar, termasuk biaya administrasi sekolah anak-anaknya.
Baca juga: Antisipasi Puncak Hujan 2025–2026, Pemprov DKI Bangun Rumah Pompa hingga Tanggul Pesisir
Program Pemutihan Ijazah sebagai Solusi Nyata
Staff Khusus Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta, Cyril Raoul Hakim atau yang akrab disapa Chico, menegaskan program ini merupakan bentuk kepedulian Pemprov DKI Jakarta terhadap masa depan anak-anak Jakarta.
“Ijazah adalah hak setiap lulusan dan merupakan pintu pertama menuju kesempatan kerja maupun pendidikan lanjutan. Melalui program ini, kami ingin memastikan tidak ada anak Jakarta yang kehilangan peluang hanya karena kendala ekonomi,” ujar Chico.
Ia menambahkan, program ini sejak awal memang dirancang untuk berkelanjutan. “Rencananya, bantuan tahap kedua akan menyasar sekitar 250 lulusan lainnya dan akan diserahkan paling lambat ada bulan Mei 2025,” jelas Chico.
Ia menyebutkan, kolaborasi antara Pemprov DKI Jakarta dan BAZNAS Bazis menjadi fondasi utama dalam mengatasi hambatan pendidikan. Prinsipnya jelas: seluruh warga Jakarta berhak mendapatkan peluang pendidikan yang setara.
Gubernur Pramono juga pernah menegaskan hal serupa. Baginya, ijazah tidak boleh menjadi barang yang tertahan hanya karena faktor ekonomi.
“Pemerintah harus hadir dalam menangani masalah tersebut agar para siswa dapat segera mendapatkan ijazah yang sangat dibutuhkan bagi masa depan mereka. Saya mengapresiasi Baznas Bazis yang telah membantu bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta,” ujarnya.
Pramono menyatakan, Pemutihan Ijazah menjadi salah satu quick wins di 100 hari pertamanya menjabat, sebagai langkah memperkuat pemerataan akses pendidikan di Jakarta.
| Dinas Pendidikan Bengkulu Dukung Siswa Hadapi Ujian Lewat Kolaborasi dengan Ganesha Operation |
|
|---|
| Profil dan Rekam Jejak Henri Subiakto, Profesor yang Akan Dihadirkan Kubu Roy Suryo |
|
|---|
| Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam Kelas 10 Halaman 2, 3 Aktivitas 1.1 Bab 1 Kurikulum Merdeka |
|
|---|
| Sosok Azmi Syahputra, Ahli Hukum Pidana yang Akan Didatangkan Kubu Roy Suryo |
|
|---|
| Arsul Sani Sudah Perlihatkan Ijazah ke Publik, Massa Tidak Percaya: Ijazah Bisa Cetak di ‘Pramuka’ |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Akses-Pendidikan-Dipermudah-Pemprov-DKI-Tebus-Ijazah-Siswa-yang-Tertahan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.