Sabtu, 23 Agustus 2025

Babak Baru Kasus Oknum Guru Agama Lecehkan 10 Santriwatinya, Kajari Depok Turun Langsung Jadi JPU

Kepala Kejaksaan Negeri Depok ikut jadi penuntut umum bersama 3 jaksa lainnya mengawal kasus pencabulan oknum guru agama hingga sidangan selesai.

kolase Tribunnews.com/Wartakotalive.com/Istimewa
(Kiri) Pelaku MMS saat diamankan pihak kepolisian dan (kanan) barang bukti kasus guru agama lecehkan 10 santriwati di Depok 

Punya 2 istri dan mengaku khilaf

Fakta lain terungkap, MMS sendiri kini masih memiliki istri.

Zulpan mengatakan pelaku MMS memiliki 2 istri dan anak yang sudah berusia 20 tahun.

"Dia sebenarnya berkehidupan normal, dia juga tidak memiliki catatan kasus serupa," paparnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, menyebut pelaku berdalih dirinya khilaf melakukan perbuatan bejat tersebut.

"Sampai saat ini mengakunya khilaf," ucapnya.

Baca juga: Nasib 92 Remaja Tangerang Kena Razia Aksi 11 April, Diambil Sidik Jari, Susah Urus Administrasi

Baca juga: Pasca-Demo 11 April: Taman di Trotoar Rusak hingga Sisakan 13 Meter Kubik Sampah Plastik

Yogen mengatakan, selama pemeriksaan, pelaku bersikap kooperatif dan menjawab semua pertanyaan yang diberikan penyidik.

“Dilihat secara kasat mata normal menjawab mengakui segala macam saya pikir orang ini normal,” kata dia.

Yogen mengatakan pelaku belum sampai memaksa korban untuk berhubungan badan.

“Tidak sampai (berhubungan badan), mungkin karena korban masih kecil,” imbuh dia. (tribun network/thf/Tribunnews.com/Wartakotalive.com)

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan