7 Fakta Polisi Ciduk Pedagang di Tangerang yang Tertangkap Tangan Rendam Daging Ayam ke Formalin
Jelang Lebaran, pedagang di Kota Tangerang ketahuan jual ayam berformalin, ayam dipotong lalu direndam ke formalin, aksi ini dilakukan selama 6 tahun.
Penulis:
Theresia Felisiani
"Kemudian unit Reskrim Polsek Neglasari menyita sampel 50 ekor ayam potong, tiga sampel boks plastik berisikan cairan formalin, dan satu botol bekas air mineral berisikan cairan formalin," papar Kombes Komarudin.
Hal serupa pun terjadi di TKP kedua.
4. Pengakuan Pedagang Daging Ayam Berformalin
Para tersangka mengakui bahwa pemotongan ayam tersebut sudah beroperasi enam tahun di wilayah Negalasari.
"Distribusi penjualan ayam potong berformalin ini dijual ke Pasar Babakan, Kecamatan Tangerang," sambung Komarudin.
Maksud dan tujuan mereka menggunakan formalin tersebut agar ayam bisa bertahan lebih lama, awet, dagingnya tidak lembek.
"Maksud dan tujuan para tersangka menggunakan formalin tersebut hanya agar ayam potong bisa bertahan lebih lama atau awet dan daging ayam tersebut tidak lembek," terang Komarudin.

5. Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Termasuk Pemasok Formalin
Dari pengungkapan itu tiga orang tersangka berhasil dibekuk yakni SU, RJ, SUM.
SU dan RJ merupaja pedagang daging ayam berformalin sementara SUM alias Bodrex adalah penyuplai formalin.
Dari SUM alias Bodrex, didapati barang bukti tujuh jerigen ukuran lima liter berisi cairan formalin.
"Untuk para karyawan atau pekerja di rumah potong ayam tersebut tidak kami jadikan tersangka namun hanya menjadi saksi saja. Yang dijadikan tersangka adalah pemilik dari usaha ayam potong tersebut," urai Komarudin.
Berdasarkan, hasil pengujian formalin terhadap sampel ayam, dinyatakan positif mengandung formalin baik di kulit maupun di daging ayam.
"Sampel barang bukti ayam potong telah dilakukan tes uji formalin oleh tim uji rapid test kit formalin Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang, hasilnya positif mengandung formalin baik di kulit maupun di daging ayam," papar Komarudin.
6. 3 Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun