Kamis, 14 Agustus 2025

7 Fakta Polisi Ciduk Pedagang di Tangerang yang Tertangkap Tangan Rendam Daging Ayam ke Formalin

Jelang Lebaran, pedagang di Kota Tangerang ketahuan jual ayam berformalin, ayam dipotong lalu direndam ke formalin, aksi ini dilakukan selama 6 tahun.

TribunJakarta/Ega Alfreda
Polres Metro Tangerang Kota mengungkap praktik penjualan daging ayam berformalin menjelang Hari Raya Idulfitri 1443 H yang sudah berjalan selama 6 tahun, Minggu (1/5/2022). 

Ketiga tersangka pun disangkaka Pasal 136 Huruf B Jo pasal 75 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengam ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. (wytv.com)

7. Berawal dari Informasi Masyarakat

Polisi menggerebek dua lokasi pemotongan ayam yang menggunakan bahan formalin di Kawasan Neglasari, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Komarudin mengatakan, pengungkapan lokasi penggunaan ayam potong dengan formalin tersebut dilakukan oleh Polsek Neglasari, pada H-2 Lebaran 2022.

"Berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya dua lokasi usaha ayam potong yang menggunakan bahan kimia formalin di Kampung Kedaung Wetan, Neglasari, Kota Tangerang," kata Komarudin saat konfrensi pers, Minggu (1/5/2022).

"Polsek Neglasari berhasil melakukan penggerebekan Sabtu (30/4/2022) pukul 15.40 WIB," tambahnya. (tribun network/thf/TribunJakarta.com/Wartakotalive.com)

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan