Jumat, 12 September 2025

Buntut Oknum Polisi Polda Metro Jaya Selingkuh dengan Polwan, Si Pria Dipecat, Wanitanya Down Grade

Seorang oknum polisi Polda Metro Jaya berselingkuh dengan rekan kerjanya, polwan. Si pria kini dipecat, wanitanya turun jabatan.

Penulis: Miftah Salis
IMCNews.ID
Ilustrasi perselingkuhan. Seorang oknum polisi Polda Metro Jaya berselingkuh dengan rekan kerjanya, polwan. Si pria kini dipecat, wanitanya turun jabatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Viral kabar seorang anggota polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya berselingkuh dengan polwan (polisi wanita).

Si pria kini berakhir dipecat.

Sementara, wanitanya harus turun jabatan.

Curhatan seorang wanita soal perselingkuhan suaminya yang merupakan anggota polisi di Polda Metro Jaya menjadi viral.

Dalam unggahan di media sosial Twitter dan TikTok, si wanita berinisial IF menceritakan kasus perselingkuhan suaminya selama menikah dengannya sejak 2016.

Baca juga: Istri Korban Perselingkuhan Layangan Putus Sebut Briptu A Masih Berdinas, Ini Tanggapan Polda Metro

Baca juga: Ditinggal Suami Kerja di Kalimantan, Istri Malah Selingkuh dengan Pria Lain, Aksi Dipergoki Mertua

IF mendapati chat mesra suaminya yakni Briptu A dengan seorang wanita yang ternyata bertugas di tempat yang sama, yakni Bripda RPH.

Perselingkuhan tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, membenarkan adanya kasus perselingkuhan tersebut.

Sidang etik pun telah dilakukan terhadap Britu A dan Bripda RPH.

"Sudah ditangani Propam, pelaku sudah disidang kode etik dan sudah di-PTDH. Untuk lebih jelasnya, silakan hubungi Propam," ujar Sambodo, seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Perselingkuhan antara Briptu A dengan Bripda RPH ternyata sudah terjadi sejak 2019.

Kasus tersebut kemudian diproses hingga dinyatakan memiliki keputusan yang inkrah pada 2021.

Melalui sidang etik Bidang Propam Polda Metro Jaya, Briptu A mendapatkan hukuman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atau pemecatan.

Sementara Bripda RPH mendapatkan hukuman berupa demosi.

"Putusan komisi sidang kode etik terhadap Briptu A ini sudah ada sejak 2021. Kemudian putusan sidang terhadap Bripda RPH ini sudah ada di mana dalam putusan sidang ini sudah diproses di kita tahun 2021 putusan sidangnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Layangan Putus Versi Polda Metro Jaya Viral di TikTok, Nasib Polisi yang Berselingkuh Kini Dipecat

Baca juga: Mertua Pergoki Menantunya Selingkuh dengan Pri Beristri di Kamar, Curiga saat Cium Aroma Asap Rokok

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan