Rabu, 10 September 2025

Organisasi Khilafah di Indonesia

Khilafatul Muslimin Cabang Purwasuka Kerap Sebar Pamflet Soal Khilafah ke Sekolah di Karawang

Porles Karawang menangkap dua pimpinan Khilafatul Muslimin Purwasuka yakni HM dan EU, terkait konvoi motor khilafah pada 29 Mei 2022 lalu.

Editor: Adi Suhendi
wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Polres Karawang menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin wilayah Purwasuka (Purwakarta-Subang-Karawang) dan pimpinan cabang Karawang, Jumat (10/5/2022) 

"Barang bukti yang kami temukan ini kemudian kami tindaklanjuti dengan memeriksa pemiliknya. Karena barang bukti ini kami duga ada pelanggaran pidana. Kemudian mereka kami periksa," jelasnya.

Kedua tersangka yaitu KM diketahui sebagai Ketua Khilafatul Muslimin Purwasuka (Purwakarta, Subang dan Karawang). Sementara EU sebagai Ketua Khilafatul Muslimin Karawang.

"Dua orang tersangka ini menjabat sebagai ketua, tapi sekretariatnya di Karawang," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 59 ayat 4 uu 16 tahun 17 tentang Penetapan Perpu no 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas uu no 17 tahun 2013 tentang Organiasi Kemasyarakatan menjadi UU dengan ancaman pidana 5 tahun sampai 20 tahun penjara.

Selain itu, KM dan EU juga dipersangkakan dugaan pelanggaran Pasal 107 ayat 1 KUHP tentang Makar. Kemudian, dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 uu no 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan