Rabu, 10 September 2025

Pemilik Restoran Jual Menu Nasi Rames Babiambo di Kelapa Gading Dibawa ke Polsek

Polisi membawa pemilik restoran padang dengan menu daging babi di Kelapa Gading, Jakarta Utara ke Polsek Kelapa Gading.

Editor: Wahyu Aji
KOMPAS.COM/SRI ANINDIATI NURSASTRI
Ilustrasi nasi padang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membawa pemilik restoran padang dengan menu daging babi di Kelapa Gading, Jakarta Utara ke Polsek Kelapa Gading.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala menyebut pemilik restoran itu dibawa untuk dimintai keterangan.

"Iya sudah dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan," kata Vokky kepada Tribunnews.com, Jumat (10/6/2022).

Diketahui, Legislator RI kesal dengan kehadiran nasi babiambo karena dianggap bisa merusak citra nasi Padang.

Sebab restoran yang berada di Kelapa Gading, Jakarta Utara itu menjual menu masakan daging babi.

Anggota Komisi II DPR RI , Guspardi Gaus mengaku kaget dan prihatin dengan kabar tersebut.

Bahkan pemilik juga mempromosikan melalui platform daring pesan antar, di mana terpampang jelas aneka masakan Minang non halal seperti nasi babi bakar, nasi babi rendang, gulai babi, nasi rames babiambo dan menu lainnya.

Baca juga: Viral Nasi Padang Babiambo di Jakut, Legislator PAN: Merusak Citra Masakan Padang dan Adat Minang

"Bahkan dalam keterangan di akun Istagram Babiambo, dengan jumawanya menyebut sebagai yang pertama makanan padang non halal di Indonesia,” ujar Guspardi dari Fraksi PAN berdasarkan rilisnya seperti dikutip dari Wartakotalive.com, Jumat (10/5/2022).

Menurutnya, nasi padang dengan berbagai menu yang ada merupakan produk kuliner dari Minangkabau, dan dipastikan makanan yang halal.

Tindakan pemilik restoran yang membawa-bawa nasi padang dengan menu babi tidak boleh dibenarkan dan dibiarkan.

“Apa maksud dan motif pemilik restoran menyediakan makanan non halal dengan menggunakan nama menu khas Minangkabau,” ucapnya.

Pemakaian nama menu nasi padang non halal jelas-jelas sebagai penghinaan dan melukai perasaan masyarakat minang baik diranah maupun dirantau.

"Diduga pemilik restoran memanfaatkan dan mendompleng ketenaran nasi Padang untuk usahanya. Namun mengabaikan etika dan merusak tradisi dan citra masakan padang serta menyalahi adat dan budaya masyarakat Minangkabau,” tegasnya.

Guspardi mengatakan, penggunan identitas Minangkabau dalam menu masakan Padang non halal ini jelas tidak lazim dan tidak bisa diterima.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan