Bawa Golok Babi Raksasa, Lima Remaja Rampas Handphone Bocah di Tangerang
Bawa Golok Babi raksasa, Lima remaja di Tangerang melakukan pengancaman dan pencurian ponsel pada anak di bawah umur.
Editor:
Theresia Felisiani
Sebanyak 10 remaja tanggung tersebut melakukan pengeroyokan terhadap seorang karyawan pabrik PT Lotus, Risky Rifaldi pada Sabtu (23/7/2022) dini hari.
Sadis, kesepuluh pelaku tersebut tidak pikir panjang langsung menyerang korban di depan kantornya menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Zain mengatakan, kala itu korban tengah berisitirahat dari kerjanya tiba-tiba, disambangi lima motor.
"Tiba-tiba didatangi lima kendaraan bermotor kurang lebih 10 orang yang menumpang atau menaiki kendaraan tersebut," jelas Zain di Polsek Batuceper, Senin (1/8/2022).
"Kemudian tiba-tiba salah satu pelaku mengacungkan sebuah celurit kepada korban, Mana HP kamu," Zain menirukan teriakan para pelaku.
Baca juga: Terus Bunyikan Klakson, Gugun Selamatkan 2 Karyawati Korban Begal yang Tangannya Nyaris Putus
Karena panik melihat 10 orang datang secara bersamaan, korban Risky Rifaldi langsung melarikan diri menuju pabrik tempat ia bekerja.
Sayangnya, karena panik korban terjatuh dan langsung menjadi santapan empuk para pelaku menggunakan celurit.
"Kemudian korban ini jatuh, langsung dibacok sebanyak dua kali dipunggungnya hingga mengalami luka-luka. HP yang jatuh diambil oleh pelaku," terang Zain.
Beruntung, berbekal rekaman kamera CCTV, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap sembilan dari 10 pelaku.
Sebab aksi anak-anak sadis itu sebelumnya viral karena terekam CCTV dan tersebar di media sosial.
"10 pelaku sembilan orang ditangkap. Terdiri dari dua pelaku dewasa dan tujuh orang masih anak-anak," sambung Zain.
Untuk pelaku dewasa berinisial AAF dan FF.
Sementara, untuk pelaku anak-anak adalah MRA, RIM, GDA, A, RS, RGA, dan DR kemudian, yang belum ditangkap inisial A.
Baca juga: Terekam Kamera! Empat Pria Bawa Celurit Rampas Ponsel Pedagang dan Pembeli Nasi Goreng di Bekasi
Zain meneruskan, kalau Polsek Batuceper sudah mengantongi identitas pelaku A yang masuk dalam Daftar Pencarion Orang (DPO) alias buron.
"Kita sudah tahu alamatnya, tapi A tidak ada di rumah dan kita sudah beritahu orang tuanya untuk segera menyerahkan diri," tegas Zain.
Kini ke-9 pelaku diancam Pasal 365 KUHPidana ayat 2 ke 1e dan 2e dengan ancaman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pagi Mencekam di Tangerang, Anak di Bawah Umur Dikepung Sambil Diacungkan Benda Tajam: Sini HP Lo!,