Korban Kekerasan Seksual WNA China Pertanyakan Alasan Kasusnya Dihentikan Penyidik Polda Metro Jaya
Korban kekerasan seksual berinisial L (30) yang pelakunya seorang Warga Negara (WN) China berinisial K kembali buka suara.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Wahyu Aji
Untuk informasi, L menjadi korban pemerkosaan dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh pria WN China berinisial K. Ia sempat menyambangi Unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (20/6/2022).
Peristiwa pilu yang dialami L terjadi pada Juli 2020. Korban mengaku bahwa perkenalannya dengan terduga pelaku mengaku berwal dari salang sapa di media sosial selama 4 bulan.
"Yang kita laporkan warga negara asal China yang sedang kerja di perusahaan telekomunikasi. Kenapa bisa terjadi (pemerkosaan dan kekerasan) mungkin korban terlalu percaya pada orang, terlalu menyepelekan, sehingga tidak menyangka akan terjadi hal seperti ini," kata pengacara L saat itu, Prabowo Febriyanto, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu berawal saat korban dan pelaku hendak berjanjian untuk makan di sebuah restoran.
Namun, pelaku disebut menolak untuk makan di luar dan beralasan saat itu penularan Covid-19 sedang tinggi saat itu.
Atas alasan itu, K mengajak L untuk diundang datang makan di apartemennya yang berlokasi di Jakarta Barat.
Setibanya di apartemen pelaku, korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan hingga mengalami sejumlah kekerasan.
Prabowo menyebut kliennya menderita sejumlah luka di area kewanitaan akibat kekerasan itu.
"Jadi pertama korban diduga mengalami kekerasan atau dipaksa bersetubuh sehingga korban mengalami luka robek di bagian kewanitaan yang menimbulkan trauma. Divisum juga ada beberapa luka fisik," ujar Prabowo.
Korban alami trauma
Singkatnya, L mengaku trauma atas kejadian pilu yang menimpanya. Korban sempat melakukan upaya hukum yang dengan berniat melaporkan pelaku di Polres Metro Jakarta Barat.
Bukannya direspons baik, L justru mendapat balasan ancaman dari pihak pelaku.
"Saya juga mau infokan ke publik, saya sempat terima pesan teks dari terlapor tapi diwakili kuasa hukumnya. Saya diminta menghentikan kasusnya dan saat itu belum laporan, baru info ke penyidik di level polres. Saya disuruh cabut laporannya. Kalau nggak, saya diancam akan dilaporkan balik," kata L saat ditemui wartawan.
Hingga kini, L terus mempertanyakan progres penyelidikan kasus yang ditangani di Polda Metro Jaya. Korban melampirkan sejumlah bukti di antaranya hasil visum hingga riwayat percakapan dengan pelaku saat sebelum dan sesudah peristiwa kekerasan seksual itu terjadi.
"Penyidik juga klarifikasi ke pelapor rekam medis saat jahit luka robek, bukti petunjuk TKP, chat semua sudah kita kasih semua ke penyidik dan di sini menang harapan kita penyidik berempati dan memiliki perspektif dari korban," tutur Prabowo.
Baca juga: Usul Perkosaan Masuk Tindak Pidana Tubuh Bukan Kesusilaan, Komnas Perempuan: Langkah Maju