Sabtu, 30 Agustus 2025

Korban Kekerasan Seksual WNA China Pertanyakan Alasan Kasusnya Dihentikan Penyidik Polda Metro Jaya

Korban kekerasan seksual berinisial L (30) yang pelakunya seorang Warga Negara (WN) China berinisial K kembali buka suara.

Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Ilustrasi korban pelecehan seksual. 

Laporan dari korban ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/1695/IV/2022/SPKT/IV/POLDA METRO JAYA atas dugaan Pasal 285 KUHP tentang kekerasan seksual.

Pihak pelapor berharap, kasus ini agar cepat berproses untuk naik ke penyidikan karena sempat tersiar kabar bahwa terlapor K sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan.

"Kita harap penyidik segera menjalankan upaya hukum agar ini cepat berjalan kalau ditetapkan tersangka ya segera karena menurut kami semua bukti sudah jelas. Di UU TPKS kan cukup satu alat bukti. Yang diperbarui ini kan sudah disahkan satu alat bukti dan memperoleh keyakinan telah ada tindakan pidana," tutur Prabowo.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan