Korban Kekerasan Seksual WNA China Pertanyakan Alasan Kasusnya Dihentikan Penyidik Polda Metro Jaya
Korban kekerasan seksual berinisial L (30) yang pelakunya seorang Warga Negara (WN) China berinisial K kembali buka suara.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Wahyu Aji
Laporan dari korban ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/1695/IV/2022/SPKT/IV/POLDA METRO JAYA atas dugaan Pasal 285 KUHP tentang kekerasan seksual.
Pihak pelapor berharap, kasus ini agar cepat berproses untuk naik ke penyidikan karena sempat tersiar kabar bahwa terlapor K sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Kita harap penyidik segera menjalankan upaya hukum agar ini cepat berjalan kalau ditetapkan tersangka ya segera karena menurut kami semua bukti sudah jelas. Di UU TPKS kan cukup satu alat bukti. Yang diperbarui ini kan sudah disahkan satu alat bukti dan memperoleh keyakinan telah ada tindakan pidana," tutur Prabowo.