Sabtu, 16 Agustus 2025

Penjabat Gubernur DKI Jakarta

PROFIL Bahtiar, Dirjen Kemendagri yang Urung Jadi PJ Gubernur Jakarta, Eks PJs Gubernur Kepri

Berikut profil Bahtiar Baharuddin, Dirjen Kemendagri yang urung jadi PJ Gubernur DKI Jakarta.

Instagram @politikpum
Dirjen Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri Bahtiar Baharuddin. | Berikut profil Bahtiar Baharuddin, Dirjen Kemendagri yang urung jadi PJ Gubernur DKI Jakarta. 

Pengalaman Kerja Lainnya

1. Tim Penyusun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (2011-2013).

2. Tim Penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum (2015).

3. Tim Penyusun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (2017).

4. Sekretaris/Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027 (2021).

5. Tim Penyusun Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara (2022).

Baca juga: Mampu Redam Polarisasi, Sosok Ini Diunggulkan Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta

6. Tim Penyusun Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (2020-2022).

7. Tim Penyusun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

8. Tim Penyusun Undang-Undang Nomor 14 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Pegunungan.

9. Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang Provinsi Papua Barat Daya (2022).

10. Inisiator Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih Tahun 2022 (Rekor Dunia MURI).

Baca juga: Pj Gubernur DKI Disebut Harus dari Kelompok Netral untuk Redam Pembelahan Warga Jakarta

Harta Kekayaan Bahtiar

Dilansir laman resmi kemendagri.go.id, Bahtiar tercatat terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 15 Maret 2022.

Dalam Laporan Harga Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Bahtiar diketahui memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Depok.

Jika digabungkan, delapan bidang tanah dan bangunan tersebut pun totalnya senilai Rp 4.311.860.000.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan