Respon Ditlantas Polda Metro Jaya Terkait Wacana Jalan Berbayar atau ERP di Ruas Jalan DKI Jakarta
Regulasi yang dimaksud Syafrin adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merespon adanya rencana penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) yang diwacanakan oleh Pemerintah Provinisi DKI Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menerangkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu kajian yang sedang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengenai penerapan ERP tersebut.
"Saat ini kajiannya sedang dibuat oleh mereka Dishub itu," kata Latif ketika dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).
Menyusul kajian yang sedang dilakukan oleh pihak Pemprov DKI, Latif pun menyebut terkait rencana kebijakan ERP ini sejatinya memang dibuat untuk mengurai kemacetan di wilayah Ibu Kota.
Baca juga: Proyek Jalan Berbayar Elektronik di DKI Siap Dilelang, Ujicoba dari Simpang CSW Sampai Bundaran HI
Hal ini pun sejatinya kata Latif jauh hari sudah pernah dikoordinasikan oleh Pemprov DKI Jakarta dengan Polda Metro Jaya sebelum dirinya menjabat.
"Itu kan tujuannya untuk bagaimana pengaturan volume kendaraan bisa diatur jam operasionalnya," ujarnya.
Dibuatnya ERP ini juga menurutnya untuk membatasi mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan pribadi di beberapa ruas jalan Jakarta.
Kebijakan ini sejatinya kata Latif sama seperti sistem ganjil genap yang selama ini sudah diterapkan di tengah masyarakat.
"Tapi kan ini ada beberapa ruas yang memang istilahnya untuk mengurangi kemacetan di jalanan berbayar itu," tuturnya.
Nantinya dalam penerapan sistem ERP ini pihaknya pun yakin akan dilibatkan untuk penanganan kebijakan yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah DKI Jakarta.
"Iya tentunya pasti akan terlibat. Ini kan masalah lalu lintas tidak bisa dipikul sendiri, harus semuanya bergotong royong," sebutnya.
Seperti diketahui, dikutip dari WartakotaLive.com, Ramai dibicarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal terapkan jalan berbayar, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta jelaskan informasi lengkapnya.
Rencana penerapan jalan berbayar disebut juga dengan istilah Electronic Road Pricing (ERP).
ERP merupakan salah satu kebijakan dalam mekanisme dalam transportasi yang disinyalir dapat mengantisipasi kemacetan ibu kota.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan bahwa saat ini belum ada pemberlakuan ERP.
"Kami masih fokus pada penuntasan regulasinya," kata Syafrin saat dihubungi, Selasa (10/1/2023).
Regulasi yang dimaksud Syafrin adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik.
Syafrin memastikan, Raperda tersebut saat ini telah masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD DKI Jakarta.
"Kalau belum jadi Perda, ya penerapannya belum bisa diimplementasikan," ujar Syafrin.
Syafrin mengatakan bahwa Raperda tersebut masih dalam tahap pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Ia pun mengaku pihaknya telah melakukan pembahasan dari pasal per pasal.
"Jadi masih menyampaikan paparan umum terkait dengan urgensi yang memang diperlukan saat ini," kata Syafrin.
Syafrin pun menyadari Raperda ERP sudah ada sejak lama. Kemudian, yang sedang dibahas adalah penyelarasan di era industri 4.0 saat ini.
"Oleh sebab itu, untuk hulunya tidak lagi hanya satu sistem ERP atau sistem jalan berbayar elektronik," ucap Syafrin.
Namun nantinya akan langsung keseluruhan sistem pengendalian angkutan secara elektronik.
Saat ditanya perihal target rampung pembahasan Raperda, Syafrin belum bisa memastikan dengan jelas.
Walaupun demikian, ia menegaskan bahwa ERP akan dijalankan di tahun 2023.
"Yang jelas tahun ini ya. Saya enggak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun," pungkas Syafrin.
Adapun rencana rincian tarif ERP yang sedang didiskusikan ada di angka Rp 5.000 hingga Rp 19.000 (tergantung dari panjang ruas jalannya).
Selain itu, Syafrin menginformasikan bahwa perbedaan jenis kendaraan juga dapat mempengaruhi tarif ERP
Lemkapi Nilai Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Soal Patwal Mobil RI 36 Patut Dicontoh |
![]() |
---|
Sistem Jalan Berbayar di Jakarta, Heru Budi Sebut Hanya Bisa Diterapkan di Zona Transportasi Lengkap |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar di Minimarket Tidak Sulit, Sangat Mudah |
![]() |
---|
Skema Jalan Berbayar Belum Siap Diterapkan di DKI Jakarta, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Info Penutupan Jalan KTT ASEAN Hari Ini, 7 September 2023 dan Rute Alternatifnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.