Selasa, 12 Agustus 2025

Pembunuhan Beracun di Bekasi dan Cianjur

Benarkah Halimah Istri Kelima Wowon Meninggal karena Sakit? Proses Ekshumasi akan Ungkap Faktanya

Polisi akan melakukan pembongkaran atau ekshumasi makam Halimah, salah satu korban pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon Erawan.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Makam Halimah di TPU Islam Kampung Saar Mutiara, RT 3/7, Desa Karangtanjung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Halimah merupakan istri kelima Wowon yang dibunuh oleh Duloh dengan cara dicekik pada tahun 2016. Polisi akan melakukan pembongkaran atau ekshumasi makam Halimah, salah satu korban pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon Erawan alias Aki (60) dan kawan-kawannya. 

Siti dibunuh karena menagih janji ke Wowon soal penggandaan harta kekayaan miliknya.

Hingga total korban yang dibunuh oleh Wowon cs ada sebanyak sembilan orang.

Janji Bisa Buat Kaya hingga Serial Killer

Polisi memastikan sekeluarga keracunan di Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat merupakan korban pembunuhan dengan cara diracun dengan pestisida.

Ketia pelaku pembunuhan diketahui adalah Wowon Erawan alias AKI, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehuddin.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut kasus pembunuhan ini adalah serial killer yang dikemas supranatural dengan janji membuat menjadi kaya.

"Mereka melakukan serangkaian pembunuhan atau biasa disebut serial killer denagn motif janji janji yang dikemas supranatural untuk membuat orang menjadi sukses atau kaya," ujar Fadil Imran di Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Fadil mengatakan Wowon tega melakukan aksinya itu karena para korban ini dianggap berbahaya karena mengetahui praktek kejahatan tersebut.

"Jadi keluarga dekatnya ini dianggap berbahaya karena mengetahui dia melakukan tindak pidana lain," ucapnya. (tribun network/abd/fah/dod)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan