Pembunuhan Beracun di Bekasi dan Cianjur
Polisi Buka Peluang Jerat Wowon Cs Tersangka Kasus Pembunuhan Berantai dengan Pasal TPPU
Polisi membuka peluang menjerat tersangka kasus pembunuhan berantai Wowon cs dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Dewi Agustina
Jasad Halimah pun kemudian dimakamkan di kampung halamannya di Cilicin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Lalu, satu korban lainya bernama Siti dibuang ke laut di daerah Surabaya, Jawa Timur oleh Wowon cs dengan meminta tolongan Noneng.
Jasad Siti ditemukan dan dimakamkan secara layak di Garut.
Siti dibunuh karena menagih janji ke Wowon soal penggandaan harta kekayaan miliknya.
Hingga kini total korban yang dibunuh Wowon cs berjumlah sembilan orang.
Atas perbuatannya Wowon, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
Para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.
Pembunuhan Beracun di Bekasi dan Cianjur
Lama tak Terdengar, Kasus Serial Killer Wowon Cs Ternyata Telah Bergulir ke Persidangan |
---|
Warga Rela Nunggu 6 Jam untuk Menyaksikan Rekonstruksi Wowon, Datang ke TKP Sejak Pukul 7 Pagi |
---|
5 Fakta Rekonstruksi Pembunuhan Berantai di Cianjur: Duloh Sempat Setubuhi Korban, Wowon Peluk Istri |
---|
Diminta Tobat, Wowon Peluk Istri Keempatnya dengan Mata Berkaca-kaca: Iya, Maaf Ya |
---|
TKW Korban Pembunuhan Berantai Sempat Saksikan Wowon Cs Gali Lubang Sebelum Tewas Dibunuh |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.