Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan
Keluarga Hasya Tetap Lanjutkan Proses Hukum karena Pernawirawan Eko Setia Dinilai Tak Punya Empati
Orang tua Hasya Atallah Syaputra tetap melanjutkan proses hukum terhadap (Purn) Eko Setia BW karena pensiunan polisi itu tidak pernah meminta maaf.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Dewi Agustina
Dari pihak eksternal, kata Fadil, pihaknya akan mengundang pengawas eksternal hingga ahli otomotif.
"Eksternal, kami akan mengundang dari pengawas eksternal, pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif," katanya.
Sedangkan untuk pihak internal, Fadil mengatakan bahwa nantinya akan beranggotakan Polda Metro Jaya.
"Internal, akan beranggotakan Polda Metro Jaya, dari Irwasda Propam, Bidkum, Lantas."
"Dan kita sudah minta Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation laka lantas," ucap Fadil.
Dibentuknya tim khusus tersebut ditargetkan dapat bekerja lebih cepat untuk membuat terang kasus kecelakaan lalu lintas Hasya.
"Ada target waktu tim untuk bergerak lebih cepat. Terakhir tentu kita semua tidak ingin masuk dalam situasi yang sulit terlibat dalam laka lantas, tidak ada yang menghendaki," ucap Fadil.
Fadil juga berharap, bahwa dengan dibentuknya tim khusus tersebut bisa mengungkap fakta lain.
"Fakta nanti akan ditindaklanjuti, semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," ucap dia.
"Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," lanjut Fadil.
Baca juga: Cegah Kecelakaan Seperti Mahasiswa UI, Kapolda Metro Jaya Minta Masyarakat Latih Kemampuan Mengemudi
Kuasa Hukum Keluarga Hasya Pesimis
Terkait dengan pihak kepolisian yang membentuk tim khusus untuk menangani kasus Hasya, Pengacara keluarga Hasya yakni Gita Paulina mengatakan bahwa pihaknya hanya akan memonitor hal tersebut.
"Kami sudah mendengar memang katanya akan dibentuk TGPF. Ya kami menunggu saja, apakah itu memang akan dibentuk apa hanya sekadar wacana karena kan memang baru akan dibentuk kan," kata Gita, dikutip dari Tribunjakarta.com, Senin (30/1/2023).
Menurut Gita, bentukan tim khusus tersebut tidak serta merta menggugurkan status tersangka yang diberikan kepolisian kepada Hasya.
Maka dari itu, Gita tidak mau memberikan banyak komentar mengenai bentukan tim khusus itu.
Pihaknya, kata Gina akan fokus mencari upaya hukum lain untuk 'melawan' status tersangka yang diberikan polisi kepada Hasya.
Kendati demikian, Gita tidak mau membeberkan upaya hukum apa yang akan diambil oleh pihaknya tersebut, termasuk soal pengajuan peradilan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.