Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Diperas Polisi

Polda Metro Jaya Ungkap Sosok Bripka Madih yang Sebenarnya

Polda Metro Jaya kemudian menelusuri sosok Bripka Madih dan kasus sengketa tanah milik orangtuanya.

Editor: Hasanudin Aco
Tangkap Layar
Bripka Madih, anggota Provost Polsek Jatinegara Jakarta Timur, mengaku dimintai uang Rp 100 juta oleh oknum anggota Polda Metro Jaya saat melaporkan penyerobotan tanah milik orangtuanya oleh pengembang. 

"Jadi pada saat penjualan orang tuanya atau ayahnya, yang bersangkutan (Madih) kelahiran 1978, berarti (Madih) masih kecil (saat itu)," ujar Trunoyudo.

Selanjutnya laporan tahun 2011 penyidik sudah melakukan langkah dan belum ditemukan suatu perbuatan melawan hukum.

Trunoyudo menambahkan akan memanggil Madih untuk dikonfrontir dengan oknum penyidik yang meminta sejumlah uang.

Diketahui oknum penyidik tersebut sudah purna tugas dari Kepolisian RI.

"Akan melakukan konfrontasi antara Bripka M dan penyidik berinisial TG yang saat ini sudah purna tugas," ujar Trunoyudo.

Penjelasan Bripka Madih

Bripka Madih terang-terangan menuding penyidik Polda Metro Jaya yang memerasnya.

Penyidik polisi dengan inisial TG dengan level Perwira AKP (Ajun Komisaris Polisi) disebut Bripka Madih telah memeras dan minta pelicin uang sebesar Rp100 juta.

Tapi, Bripka Madih yang merupakan anggota Provos Polres Jatinegara menolak keras.

Dia melaporkan atas dugaan penyerobotan tanah milik keluarganya, malah kena peras polisi, padahal ia juga anggota Polri dan dilakukan peristiwa itu terjadi di markas Polda Metro Jaya.

Bahkan, AKP TG disebut Madih juga sempat mengancam tidak akan proses laporan Bripka Madih jika tidak memberi uang pelicin.

Uang pelicin itu disebut untuk pengurusan sengketa tanah warisan keluarganya yang memiiliki luas 3.600 meter persegi.

"Ya menolak lah, masa anggota polisi mau dioknumi polisi," tuturnya, Jumat (3/1/2023) di Sapa Petang Kompas TV.

Bripka Madih lantas menyebut, laporan yang ia buat di Polda Metro sampai kini tidak ada perkembangan sampai ia buat video dan lantas viral.

"Dia menjanjikan kalau kita memberikan hadiah 1.000 meter persegi dan Rp100 juta, dia akan memproses (laporan). Jika tidak diberikan, dia mengancam tidak akan diproses, dan ternyata nyata nih, sampai 2023 tidak berproses," ungkap Bripka Madih.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan