Jumat, 15 Agustus 2025

Sosok Elisa, Mahasiswi Sekaligus Putri Pengusaha Banten yang Tewas Dibunuh Mantan Pacar Pakai Kloset

Riko membunuh mantan pacarnya dengan cara memukul di bagian leher menggunakan closet di Jalan Stadion Badak Pandeglang pada Rabu (8/2/2023) lalu.

Editor: Hasanudin Aco
Tribun Banten
Elisa Siti Mulyani (22) mahasiswi yang dibunuh oleh mantan pacar bernama Riko Arizka di Jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, Banten. Elisa Siti Mulyani alias ES (22), mahasiswi, menjadi korban pembunuhan mantan pacar, Riko Arizka (21). 

Sebelum dibawa ke pemakaman, jenazah Elisa Siti Mulyani diutopsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Pandeglang.

"Ya jenazah Elisa sudah sampai di Cigeulis. Tempat pemakannya sudah siap," kata Ustad Ujang Samsul Marif, kerabat Elisa.

Pengakuan Pelaku

Riko Arizka (21) harus mendekam dipenjara setelah tega menghabisi nyawa Elisa Siti Mulyani (22) di Jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, Rabu (8/2/2023).

Riko Arizka dan Elisa Siti Mulyani sempat menjalin pacaran selama lima tahun.

Mereka berpacaran sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Namun akhirnya, Elisa Siti Mulyani memutuskan untuk mengakhiri hubungan tersebut. Hal ini membuat Riko Arizka sakit hati.

Meski demikian, Riko terus mengejar cinta Elisa, bahkan sehari sebelum melakukan aksi pembunuhan, tepatnya pada Selasa (7/2/2023), Riko sempat memberikan hadiah ulang tahun pada Elisa.

"Sebelum kejadian pada hari Selasa ketemu (Elisa-red) untuk memberikan hadiah ulang tahun," ungkap Riko Arizka di Polres Pandeglang, Kamis (9/2/2023).

Riko mengaku merasa sakit hati oleh tingkat Elisa yang dia anggap selalu berkata bohong. Sehingga pada Rabu (8/2/2023) malam, kedua orang itu terlibat cekcok yang berujung pembangunan.

"Sakit hati suka bohong, ngomongnya mah A gak tau nya B. Gelap dan hilap (Membunuh-red), saya menyesal," pungkasnya.

Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan

Satreskrim Polres Pandeglang menjerat Riko Arizka dengan pasal 338 Juncto 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sanksi dalam kedua pasal tersebut berbeda, namun tetap berkaitan. Seperti dalam Pasal 338, pelaku pembunuhan diancam penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan dalam pasal 351, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku dipenjara paling lama 7 tahun.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan