Bos Ayam Goreng Tewas di Bekasi
Fakta Pembunuhan Bos Ayam Goreng di Bekasi: Direncanakan 3 Hari, Motif Sementara soal Sakit Hati
Berikut fakta pembunuhan bos ayam goreng di Bekasi yang terjadi pada Kamis (18/2/2023). Motif sementara pelaku karena sakit hati soal gaji.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Sri Juliati
Ia mengungkapkan bahwa sang anak akan dibawa oleh kedua pelaku ke Yogyakarta.
Namun, lantaran tidak memiliki cukup biaya, akhirnya bayi korban diletakkan di pos ronda di Subang.
Baca juga: Ibu Muda Pengusaha Ayam Goreng Dibunuh di Kabupaten Bekasi, Anaknya Dibawa Kabur
Selama bersama pelaku, Hengki menyebut bayi tersebut diberi makan nasi orek.
Kemudian, pelaku pun menaruh KTP milik orang tua bayi dan berharap bisa ditemukan.
Motif Sementara: Sakit Hati karena Gaji dan Perlakuan Korban
Hengki juga mengungkapkan motif sementara sehingga pelaku nekat menghabisi MIM hingga tewas adalah lantaran sakit hati soal gaji dan perlakuan korban selama bekerja.
"Dari pengakuan tersangka, adalah karena sakit hati terkait dengan gaji, perlakuan karena tersangka ini baru bekerja selama lima hari," tuturnya.
Kendati demikian, Hengki mengatakan pihaknya akan menggali motif sebenarnya dari pelaku dengan melibatkan tim psikologi forensik.
Hal ini lantaran, saat diinterograsi, para pelaku dianggap tidak mempunyai rasa penyesalan.
"Jadi harus kita dalami terus menggunakan autopsi psikologi terhadap pelaku-pelaku ini untuk mengetahui motif sebenarnya," tuturnya.
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Akibat perilakunya, para tersangka disangkakan dengan pasal 340 juncto pasal 365 juncto pasal 328 tentang Penculikan dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Hengki menjelaskan alasan pasal yang disangkakan lantaran tindakan pembunuhan ini dilakukan oleh dua orang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap 2 Pembunuh Pengusaha Ayam Goreng Disertai Penculik Anak di Bekasi
Kendati demikian, lantaran ada salah satu pelaku merupakan anak di bawah umur, Hengki menyebut ada pasal lain yang disangkakan yaitu pasal 76 F juncto pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2015 atau UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.
"Dan juga terhadap tersangka ini juga akan diproses dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujarnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Bos Ayam Goreng Tewas di Bekasi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.