Selasa, 12 Agustus 2025

Pembunuhan Beracun di Bekasi dan Cianjur

Anak Wowon Sempat Minta 'Telepon Si Ayah' Setelah Ibu Teriak Allahuakbar Dalam Kondisi Mulut Berbusa

Neng Ayu (5), anak tersangka pembunuhan berantai Wowon sempat meminta ibunya, Ai Maemunah menelepon sang ayah ketika melihat ibunya mengucap takbir.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Tersangka kasus pembunuhan berantai Wowon Erawan alias Aki Banyu cs menjalani rekonstruksi kasus tersebut di kawasan Bekasi, Jawa barat, Rabu (1/3/2023). 

"Mulutnya Berbusa?" tanya Jaksa.

Baca juga: Polisi Dalami Keterlibatan Istri Tersangka Dede dalam Kasus Pembunuhan Berantai Wowon Cs

"Iya berbusa. Dia (Neng Ayu) ngomong 'telepon si ayah (Wowon) Mah, telpon si Ayah Mah'," kata Duloh.

Untuk informasi, Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pembunuhan berantai di Bekasi hingga Cianjur, Jawa Barat.

Mereka adalah Wowon Erawan alias Aki Banyu, Solihin alias Duloh dan Muhammad Dede Solehudin.

Total ada sembilan orang yang tewas yang terdiri dari tujuh orang keluarga yakni Halimah, Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz, M Riswandi, Wiwin Winarti, Noneng, dan Bayu (2).

Sementara dua orang korban tewas lainnya adalah tenaga kerja wanita (TKW) yakni Farida dan Siti Fatimah.

Kasus pembunuhan ini dimulai dengan penipuan yang dilakukan ketiga tersangka dengan modus penggandaan kekayaan melalui supranatural.

Ketiga tersangka mengincar para TKW untuk menguras habis hartanya. Total ada 11 orang TKW yang menjadi korban penipuan Wowon cs.

Mereka adalah Hanna, Aslem, Sulastini, Entin, Hamidah, Evi, Yanti, Nene dan Yeni Nursaada. Selanjutnya Siti Fatimah dan Farida yang tewas dibunuh oleh Wowon cs karena menagih janji penggandaan kekayaan dalam kasus ini.

Wowon menjadi peran penting dalam melakukan penipuan tersebut.

Dia berperan sebagai sosok yang dianggap sakral dan sakti bernama Aki Banyu.

Bahkan, kedua tersangka lain Duloh dan Dede tertipu dengan sosok Aki Banyu ini.

Keduanya baru mengetahui jika Aki Banyu adalah Wowon setelah kasus ini terungkap.

Atas perbuatannya, mereka pun dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338, 339 KUHP, ancaman pidana paling berat hukuman mati.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan