Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
AGH Saat Rekonstruksi dan Persidangan, Psikolog Forensik Minta Penegak Hukum Perhatikan Hal Ini
Terkait proses rekonstruksi kasus tersebut, ia mengaku khawatir otoritas terkait tidak terlalu memperhatikan UU ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Psilolog Forensik Reza Indragiri meminta otoritas terkait yang akan melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora, memperhatikan Undang-undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak.
Hal ini terkait dengan adanya anak di bawah umur berinisial AGH yang terjerat kasus ini.
Ia merupakan kekasih Mario Dandy dan masih berusia 15 tahun, sehingga penanganan hukum terhadap anak ini pun harus ditangani secara berbeda dengan orang dewasa.
Terkait proses rekonstruksi kasus tersebut, ia mengaku khawatir otoritas terkait tidak terlalu memperhatikan UU ini.
Padahal anak yang sedang berhadapan dengan hukum merupakan manusia yang tetap memiliki masa depan, terlepas dari kasus yang menjeratnya.
"Saya khawatir apabila kita semua tidak terlalu disiplin dalam melaksanakan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Reza, dalam tayangan Kompas TV, Jumat (10/3/2023).
Menurutnya, jika proses rekonstruksi dan peradilan terhadap anak ini tidak memperhatikan aspek UU tersebut, dirinya khawatir akan muncul sederet kompleksitas.
Mulai dari praperadilan hingga tuntutan ganti rugi.
"Maka tidak tertutup kemungkinan akan ada kompleksitas-kompleksitas susulan, entah itu praperadilan atau tuntutsn ganti rugi, apalagi seandainya ada anggapan bahwa berkas penegakkan hukum telah melakukan misconduct (kesalahan)," jelas Reza.
Reza kemudian menjelaskan bahwa otoritas terkait, dalam hal ini aparat penegak hukum yang dinilai melakukan misconduct akan menghadapi tuntutan finansial yang sangat berat, hal ini berlaku pada sebagian negara.
"Dalam praktik di sebagian negara, kalau otoritas penegakkan hukum sudah dinilai melakukan misconduct, itu konsekuensi finansialnya sangat berat. Karena otoritas terkait harus membayar kompensasi terhadap pihak yang merasa dirugikan," tegas Reza.
Lebih lanjut ia menekankan bahwa kondisi ini berpotensi semakin membuat rumit proses hukum, bahkan jauh sebelum proses persidangan berlangsung.
"Alih-alih proses pidananya berjalan, justru kita semua sudah dipusingkan oleh momen-momen yang mengganggu pikiran, yang berlangsung sebelum proses persidangan itu sendiri berjalan," pungkas Reza.
Terkait kasus penganiayaan ini, Mario Dandy kini telah berstatus tersangka dan ditahan.
Akibat tindakan penganiayaan yang dilakukannya, pemuda berusia 20 tahun itu pun terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.
Baca juga: AGH Pelaku Penganiayaan, Psikolog Forensik: Persidangan Tertutup, Rekonstruksi Steril dari Tekanan
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.