Gugatan Class Action Korban Gagal Ginjal Akut Dikabulkan, Kuasa Hukum Korban: Hakim Objektif
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kabulkan gugatan class action korban gagal ginjal akut pada anak
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Erik S
istimewa
Kuasa hukum keluarga korban kasus gagal ginjal akut pada anak, Siti Habibah apresiasi hakim kabulkan gugatan class action pada kasus gagal ginjal akut pada anak.
Gugatan tersebut terdaftar pada 22 November 2022, dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam gelar perkara tersebut, diketahui para keluarga korban menggugat sembilan pihak, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan RI.
Berita Terkait
Baca Juga
Masih Berstatus Terdakwa, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terima Permohonan Banding Tom Lembong |
![]() |
---|
Minta Dibebaskan, Kubu Tom Lembong Yakin Bandingnya Bakal Diterima |
![]() |
---|
Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Imbau Publik Baca Putusan Tom Lembong Secara Utuh & Berimbang |
![]() |
---|
Lemkapi Nilai Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong Sudah Tepat |
![]() |
---|
Kalimat Terakhir Anies Tanggapi Kasus Tom Lembong: Dia Tak Akan Berjuang Sendirian! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.