Jumat, 8 Agustus 2025

Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Polda Metro Jaya Jamin Tidak Ada Razia Kendaraan di Jalan

Pemberlakuan kembali tilang manual dilakukan kepolisian lantaran pelanggaran lalu lintas oleh pengguna jalan cenderung meningkat.

Penulis: Choirul Arifin
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas kepolisian melakukan pememeriksaan surat kendaraan saat Operasi Lintas Jaya di kawasan Jakarta Timur, Senin (15/5/2023). Polda Metro Jaya memberikan jaminan tidak ada razia kendaraan di jalan raya meski saat ini mereka kembali menerapkan tindakan tilang manual untuk pelanggar lalu lintas di wilayah hukumnya. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memberikan jaminan tidak ada razia kendaraan di jalan raya meski saat ini mereka kembali menerapkan tindakan tilang manual untuk pelanggar lalu lintas di wilayah hukumnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pemberlakuan kembali tilang manual dilakukan kepolisian lantaran pelanggaran lalu lintas oleh pengguna jalan cenderung meningkat.

Peningkatan pelanggaran lalu lintas tersebut terutama terjadi di titik-titik yang tidak terpasang kamera digital electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Sandi dalam pernyataannya, Senin (15/5/2023).

Karena itu, kepolisian kembali melakukan penguatan dalam penegakan hukum dengan mengaktifkan kembali penilangan secara manual.

"Diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," ucapnya.

Sasar Pelanggar yang Kasat Mata

Sandi memastikan, tilang manual ini hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata bukan dengan melaksanakan razia.

"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," ungkapnya.

Petugas saat memeriksa surat kendaraan saat Operasi Lintas Jaya di kawasan Jakarta Timur, Senin  (15/5/2023). Operasi ini untuk mengurai kemacetan lalu lintas sekaligus mendukung penegakan hukum dijalan, sebagai informasi kini Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual bagi para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah Polda Metro Jaya. kebijakan tilang manual kembali diterapkan di wilayah-wilayah yang belum terjangkau ETLE saja, karena banyak pelanggaran yang tak bisa ditindak lewat sistem tilang elektronik. Tribunnews/Jeprima
Petugas memeriksa surat kendaraan saat Operasi Lintas Jaya di kawasan Jakarta Timur, Senin (15/5/2023).  TRIBUNNEWS/JEPRIMA

Untuk diketahui, larangan penindakan pelanggar lalu lintas lewat tilang manual sempat dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri menyusul arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.

Baca juga: Polda Metro Jaya Disebut Kembali Terapkan Tilang Manual

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile.

Jamin Tidak Ada Razia

Terkait dengan dikembalikannya penindakan melalui tilang manual ini, Polda Metro Jaya memastikan tak akan menggelar razia untuk menindak sejumlah pelanggar lalu lintas meski sistem tilang manual kini telah diberlakukan sejak 14 April 2023 lalu.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, dalam praktiknya di lapangan polisi akan tetap memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan namun hanya untuk pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas.

Baca juga: Kapolri Ungkap Polisi Tilang 2,9 Juta Pengendara Sepanjang 2022

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan