Jumat, 8 Agustus 2025

Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Polda Metro Jaya Jamin Tidak Ada Razia Kendaraan di Jalan

Pemberlakuan kembali tilang manual dilakukan kepolisian lantaran pelanggaran lalu lintas oleh pengguna jalan cenderung meningkat.

Penulis: Choirul Arifin
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas kepolisian melakukan pememeriksaan surat kendaraan saat Operasi Lintas Jaya di kawasan Jakarta Timur, Senin (15/5/2023). Polda Metro Jaya memberikan jaminan tidak ada razia kendaraan di jalan raya meski saat ini mereka kembali menerapkan tindakan tilang manual untuk pelanggar lalu lintas di wilayah hukumnya. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

"Kalau pemeriksaan bakal diterapkan untuk yang melakukan pelanggaran. Tetapi kami tidak melakukan razia statisioner," ucap Latif dikutip Senin (15/5/2023).

Latif menghimbau agar pengendara tidak perlu khawatir terkait penerapan kembali tilang manual ini apabila tidak melanggar lalu lintas.

Namun ia tetap mewanti-wanit kepada pengendara agar melengkapi kelengkapan serta surat-surat kendaraan pada saat menggunakan jalan raya.

"Jadi masyarakat silahkan beraktivitas seperti biasa, kalau tidak melakukan pelanggaran tidak usah takut," ucapnya.

Pengendara melintas di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023). Polda Metro Jaya kembali menerapkan tilang manual karena terjadi lonjakan pelanggaran lalu lintas di area jalan yang belum terpasang kamera ETLE. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pengendara melintas di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023). Polda Metro Jaya kembali menerapkan tilang manual karena terjadi lonjakan pelanggaran lalu lintas di area jalan yang belum terpasang kamera ETLE. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (Tribunnews/JEPRIMA)

"(Tapi) kalau petugas melihat pelanggaran, berarti pasti akan langsung dilakukan penindakan," sambungnya.

Kendati demikian Latif menuturkan bahwa masyarakat tidak menganggap penindakan pelanggaran lalu lintas hanya sebatas tilang manual.

Menurutnya dalam konteks penindakan contoh terkecil seperti peringatan himbauan kepada pelanggar juga termasuk dalam penindakan kepolisian

"Jadi konotasi menindak itu jangan melulu tilang. (Pelanggar lalu lintas) ditunjuk saja udah ditindak kok, kami bunyikan peluit saja berarti kami sudah menindak," pungkasnya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan bahwa penerapan sistem tilang manual akan menyasar pelanggar lalu lintas yang tak terdeteksi kamera ETLE.

"Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak tercover oleh ETLE atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan manual," ujar Jhoni ketika dikonfirmasi, Senin (15/5/2023).

Adapun tilang manual tersebut menurut Jhoni, telah diterapkan sejak 14 April 2023 lalu usai adanya petunjuk dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Diberlakukannya kembali tilang manual dikatakan Jhoni juga bukan tanpa alasan.

Meningkatnya jumlah pelanggar lalu lintas sejak tidak ada tilang manual, juga mendasari pihak kepolisian kembali menerapkan tilang manual tersebut.

"Kalau data pelanggaran meningkat, data pelanggaran sejak ETLE seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu," ucapnya.

Kendati demikian Jhoni menegaskan, walaupun saat ini tilang manual kembali diberlakukan, hal itu akan tetap sejalan dengan penerapan tilang elektronik yang selama ini telah dijalankan pihaknya.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan