Sabtu, 9 Agustus 2025

Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Polda Metro Jaya Jamin Tidak Ada Razia Kendaraan di Jalan

Pemberlakuan kembali tilang manual dilakukan kepolisian lantaran pelanggaran lalu lintas oleh pengguna jalan cenderung meningkat.

Penulis: Choirul Arifin
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas kepolisian melakukan pememeriksaan surat kendaraan saat Operasi Lintas Jaya di kawasan Jakarta Timur, Senin (15/5/2023). Polda Metro Jaya memberikan jaminan tidak ada razia kendaraan di jalan raya meski saat ini mereka kembali menerapkan tindakan tilang manual untuk pelanggar lalu lintas di wilayah hukumnya. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

"Kita melakukan penilangan maksimal ETLE, namun di tempat yang tidak didukung penindakan ETLE kita lakukan tilang manual. Ini untuk meningkatkan ketertiban masyarakat," pungkasnya.

Polres Tangerang Sudah Berlakukan Tilang Manual

Mengikuti aturan terbaru Polda Metro Jaya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota sudah memberlakukan tilang manual mulai hari Senin (15/5/2023) kemarin di wilayah Kota Tangerang.

Pelaksanaan tilang manual mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.

Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo mengatakan, diberlakukannya tilang manual tersebut, guna mengoptimalisasikan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) yang telah terpasang.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota akan memberlakukan tilang manual mulai hari ini, Senin (15/5/2023) di wilqayah Kota Tangerang.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota akan memberlakukan tilang manual mulai hari ini, Senin (15/5/2023) di wilqayah Kota Tangerang. (Warta Kota/Gilbert)

"Tilang manual sudah kembali diberlakukan untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar mulai besok," ujar Kompol Joko Sembodo, Minggu (14/5/2023).

Joko menjelaskan, saat ini banyak pengendara roda dua dan empat yang memalsukan nomor kendaraannya demi menghindari tilang elektronik.

Selain itu, pengendara roda dua yang tidak memakai helm dan melawan arus lalu lintas juga dinilai masih marak terjadi.

"Tilang manual ini diberlakukan untuk mengoptimalkan tilang elektronik yang baru terpasang di satu titik lokasi," kata dia.

"Jadi tilang manual diberlakukan untuk mengcover wilayah-wilayah yang saat inibelum ada ETLE untuk menindak pelanggar," imbuhnya.

Pelaksanaan tilang manual tersebut memprioritaskan terhadap 12 pelanggaran lalu lintas, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, hingga menggunakan ponsel saat berkendara.

"Kami juga akan menilang manual terhadap pengendara yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan tidak sesuai spesifikasi, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan over load dan over dimension, serta kendaraan tanpa RNKB atau NRKB palsu," paparnya.

Menurutnya, kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas saat ini didominasi oleh pengendara tidak menggunakan helm, melawan arus, serta pengendara dibawah umur.

"Saat ini banyak pengemudi di bawah umur, melawan arus hingga penggunaan telepon selular saat berkendara, itu semua karena abai dan melawan aturan," tuturnya.

"Tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," terang Kompol Joko Sembodo.

Laporan reporter Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti dan Fahmi Ramadhan dan reporter Warta Kota, Gilbert Sem Sandro 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan