Selasa, 26 Agustus 2025

Terbongkar Klinik Aborsi Ilegal di Duren Sawit, Tak Punya Keahlian Medis hingga Omzetnya Fantastis

AKBP Dimas Prasetyo mengungkap bahwa tersangka Salimah aktor utama pelaku aborsi sama sekali tak memiliki keahlian medis.

(KOMPAS.com/NABILLA RAMADHIAN)
Lima tersangka pelaku praktik aborsi di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, ditangkap polisi. Adapun tempat praktik aborsi ilegal itu rata-rata melayani tiga sampai empat orang per hari. 

"Sampai ditempat praktek pasien dilakukan pemeriksaan melakukan USG untuk mengetahui janin di dalam kandungan," kata Leonardus seperti dikutip, Sabtu (20/5/2023).

Baca juga: Soal Dokter Gigi yang Buka Praktik Aborsi di Bali, Ini Kata Dinas Kesehatan Badung

Setelah mengetahui umur kandungan, Leonardus mengatakan pihak pelaku mulai melakukan aborsi dengan cara divakum.

"Kemudian pasien dilakukan aborsi dengan cara dilakukan vakum," jelasnya.

Dalam hal ini, polisi berhasil menangkap lima tersangka saat menggerebek tempat itu pada Rabu (17/5/2023) lalu.

Kelima itu terdiri atas tiga perempuan dua laki-laki yang berinisial S, HH, IS, EP, dan SR.

"S ini sudah dilakukan penangkapan dan penahanan juga ini adalah tersangka utama yang melakukan praktik aborsi," ucapnya.

Lalu, tersangka HH berperan sebagai orang yang membantu tersangka utama dalam melakukan aborsi.

Kemudian, tersangka SR dan EP berperan menjemput calon pasien untuk dibawa ke tempat praktik aborsi tersebut.

"Modus operandinya pasien menghubungi tersangka SR lalu diarahkan menuju ke depan rumah sakit di wilayah Jalan Kayu Putih, Pulo Gadung lalu pasien dijemput menggunakan mobil dibawa ketempat praktek," tuturnya.

Selanjutnya, tersangka IS berperan sebagai penjaga dan pengawas tempat praktik aborsi tersebut. Dia juga yang menerima pembayaran para pasien yang melakukan hal tersebut.

Baca juga: Sosok Dokter Gigi I Ketut AW, Lakukan Aborsi ke 1.338 Pasien, Mengaku Belajar Secara Autodidak

Praktek aborsi di kompleks perumahan tersebut memiliki tarif berkisar Rp 4,5 juta hingga Rp 9 juta ke atas, tergantung usia kandungan.

Akibat perbuatannya, komplotan pelaku disangkakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 348 KUHP, dan Pasal 346 KUHP tentang aborsi.

Polisi menyita sejumlah peralatan medis di lokasi tersebut.

"Barang bukti cukup banyak (alat-alat medis dan obat-obatan). Sekarang sudah lakukan tahap penyidikan. Proses dilanjutkan," tukasnya.

Tak Punya Keahlian Medis 

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan