Pemprov Tertibkan Puluhan Ruko di Pluit yang Melanggar, Anggota DPRD DKI Kenneth: Patut Diapresiasi
Ia mengapresiasi gerak cepat Pemprov DKI beserta jajarannya yang menertibkan puluhan ruko yang menutup saluran air.
Sekadar informasi, terdapat tiga peraturan yang dilanggar pemilik Ruko Niaga Pluit dalam Surat Rekomtek tersebut yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1 yang mana pemilik ruko telah memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang (peruntukan dan intensitas), Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1 yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR), dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1 yang mana bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. (*)
Sumber: TribunJakarta
Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Besok, 15 Oktober 2025: Potensi Hujan Hampir di Semua Wilayah |
![]() |
---|
Atlet DKI Oscar Tamio Raih Medali Perunggu di Ajang Internasional WFF Universe Malaysia |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD DKI Dukung Penuh Langkah Gubernur Pramono Larang Konsumsi Daging Anjing |
![]() |
---|
Belum Puas, Roy Suryo Akan Minta Salinan Ijazah Jokowi di KPU Solo Usai Dapat dari KPU DKI dan Pusat |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Besok Selasa, 14 Oktober 2025: Cuaca Berawan Selimuti Langit Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.