Pemprov Tertibkan Puluhan Ruko di Pluit yang Melanggar, Anggota DPRD DKI Kenneth: Patut Diapresiasi
Ia mengapresiasi gerak cepat Pemprov DKI beserta jajarannya yang menertibkan puluhan ruko yang menutup saluran air.
Editor:
Malvyandie Haryadi
Sekadar informasi, terdapat tiga peraturan yang dilanggar pemilik Ruko Niaga Pluit dalam Surat Rekomtek tersebut yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1 yang mana pemilik ruko telah memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang (peruntukan dan intensitas), Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1 yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR), dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1 yang mana bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. (*)
Sumber: TribunJakarta
Kembangkan Kualitas SDM Pemuda Papua, Ketua Komisi I DPRD Mimika Perkuat Literasi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Besok Kamis, 21 Agustus 2025: Hujan Masih Guyur Jakarta |
![]() |
---|
Bupati Bogor Rayakan HUT ke-80 Provinsi Jabar: Semoga Makin Maju dan Sejahtera |
![]() |
---|
Dukung Sudewo di Pilkada Pati, PKB soal Hak Angket: Mana Mungkin Kami Abaikan Tuntutan Masyarakat? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan David Roni Sinaga, Anggota DPRD Medan Dipanggil Kejati Sumut soal Dugaan Pemerasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.