Rabu, 27 Agustus 2025

Pemprov Tertibkan Puluhan Ruko di Pluit yang Melanggar, Anggota DPRD DKI Kenneth: Patut Diapresiasi

Ia mengapresiasi gerak cepat Pemprov DKI beserta jajarannya yang menertibkan puluhan ruko yang menutup saluran air.

Istimewa
Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi D Fraksi PDI Perjuangan dan juga menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth. 

Sekadar informasi, terdapat tiga peraturan yang dilanggar pemilik Ruko Niaga Pluit dalam Surat Rekomtek tersebut yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1 yang mana pemilik ruko telah memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang (peruntukan dan intensitas), Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1 yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR), dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1 yang mana bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. (*)

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan