Selasa, 9 September 2025

Pierre Gruno Diduga Lakukan Penganiayaan

Aktor Pierre Gruno Ajukan Penangguhan Penahanan Kasus Penganiayaan, Adik Jadi Jaminan

Aktor Pierre Gruno mengajukan penangguhan penahanan atas kasus penganiayaan terhadap seseorang di sebuah bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Aktor senior Pierre Gruno dihadirkan sebagai tersangka dalam jumpa pers kasus penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023). Pierre Gruno mengajukan penangguhan penahanan atas kasus penganiayaan terhadap seseorang di sebuah bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. 

Pierre Gruno pun menghampiri korban yang juga tengah asik menikmati hiburan di dalam bar tersebut.

"Jadi dengan kata-kata yang berdasarkan saksi-saksi yang dengan bahasa bahwa 'lo liatin gue sinis, kenapa lo liatin gue sinis'," ujar Kompol Irwandhy,

Perkelahian pun terjadi antara Pierre Gruno dengan Budisetiawan.

Pukul wajah dan dorong korban ke lantai

Dari gestur tersebut membuat Pierre Gruno merasa tidak senang sehingga mendorong Giri D Budisetiawan dan melayangkan bogem mentahnya ke wajah korban satu kali hingga tersungkur ke lantai.

Tidak berhenti di situ, Pierre Gruno kemudian melayangkan pukulan lanjutan ke wajah Giri hingga mengakibatkan beberapa luka lebam dan patah tulang hidung.

"Pelaku memukul wajah korban sebanyak satu kali sehingga korban jatuh ke lantai lalu dilanjutkan tindakan penganiayaan itu kembali saat korban sudah jatuh ke lantai," ungkap Irwandhy.

Saat kejadian rekan korban maupun rekan tersangka tidak dapat melerai perkelahian tersebut lantaran Pierre Gruno diduga tersulut emosi.

"Rekan-rekan korban mencoba melerai tapi tersangka yang sudah tersulut emosi," lanjutnya.

Ditahan 20 hari ke depan dan terancam 5 tahun penjara

Usai Ditetapkan sebagai tersangka Pierre Gruno langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan.

"Sejak hari ini sampai 20 hari ke depan, tersangka PGSH alias PG akan kami lakukan penahanan," ungkap Irwandhy.

Buntut kasus penganiayaan tersebut, Pierre Gruno terancam hukuman lima tahun penjara.

""Pierre dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Irwandhy.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan