Kamis, 4 September 2025

Pelaku Narkoba Tewas di Tangan Polisi, Kompolnas-IPW Kompak Pertanyakan Pengawasan Pimpinan Reserse

9 anggota Polda Metro terlibat penganiayaan terduga pelaku kasus narkoba hingga tewas, IPW dan Kompolnas pertanyakan pengawasan.

(ISTIMEWA)
Kolase korban tewas dan Ilustrasi polisi. Sembilan anggota Polda Metro Jaya terlibat melakukan penganiayaan kepada terduga pelaku kasus narkoba berinisial DK (38) hingga tewas. Tugas pengawasan melekat oleh pimpinan satuan kepolisian terhadap jajaran anggotanya yang menangani kasus tersebut dipertanyakan oleh Kompolnas dan IPW. 

Trunoyudo mengatakan delapan orang tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Kemudian mereka semua sebagai terperiksa oleh Bid Propam sebagai pelanggar kode etik profesi yang kemudian dilakukan langkah langkah oleh Bid Propam untuk melakukan pendalaman khususnya perbuatan melawan hukum ini," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan dari delapan anggota itu, tujuh di antaranya ditahan.

Hengki mengatakan tujuh anggota itu terbukti melakukan tindak pidana selain pelanggaran etik.

"Telah memeriksa delapan orang namun yang masuk pidana adalah tujuh orang, satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam dan satu orang masih DPO," ucapnya.

"Dan saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," sambungnya.

Baca juga: Anggota Aniaya Terduga Pelaku Narkoba Hingga Tewas, Polda Metro Jaya Dalami Surat Tugas

Meski begitu, pihak kepolisian belum merincikan terkait bentuk pelanggaran yang dilakukan sehingga membuat terduga pelaku narkoba tersebut meninggal dunia.

Hengki hanya menyebut para anggota itu melakukan kekerasan sehingga DK meninggal dunia.

"Adanya tindakan dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia," jelasnya.

Kepada tujuh tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan