Jumat, 15 Agustus 2025

Mahasiswa UI Tewas di Kamar Kos

Sisi Lain AAB, Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI, Tercatat Pernah Masuk Unpad

AAB, pelaku pembunuhan mahasiswa UI yang merupakan senior korban, ternyata pernah tercatat sebagai mahasiswa Unpad.

ISTIMEWA via KOMPAS.com/TRIBUNJAKARTA Dwi Putra Kesuma
AAB (23) (kiri), mahasiswa Sastra Rusia UI yang bunuh juniornya, MNZ (19). Jasad MNZ ditemukan di kolong tempat tidur di indekosnya di Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023) (kanan). 

Berdasarkan pengakuannya, AAB membunuh MNZ pada Rabu (2/8/2023) petang.

"Kejadiannya hari Rabu, sekitar magrib," ungkap Nirwan.

Baca juga: Sosok Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya dan Bungkus Jasadnya Pakai Plastik, Iri Korban Lebih Kaya

Motif Pembunuhan

AAB (berbaju hitam) (23), mahasiswa yang membunuh adik tingkatnya, MNZ (19), saat ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (4/8/2023).
AAB (berbaju hitam) (23), mahasiswa yang membunuh adik tingkatnya, MNZ (19), saat ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (4/8/2023). (Istimewa via Kompas.com)

Kepada polisi, AAB mengaku iri pada kehidupan korban yang dianggapnya lebih sukses dibanding dirinya.

Hal itu yang membuat AAB nekat menghabisi nyawa MNZ.

Tak hanya itu, AAB memang berniat menguasai harta korban karena terjerat pinjaman online (pinjol) dan menunggak bayar kosan.

"Pelaku iri dengan kesuksesan korban, dan terlilit bayar kosan," beber AKP Nirwan Pohan, masih dikutip dari TribunJakarta.com.

"Serta (utang) pinjol," pungkasnya.

Diketahui, AAB menghabisi nyawa MNZ dengan cara menusuknya menggunakan pisau lipat.

Menurut Nirwan, ditemukan banyak luka tusuk di bagian dada MNZ.

"Lukanya di dada lumayan banyak, lebih dari satu (tusukan)" ungkap Nirwan.

Kini, jasad MNZ telah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya, Lumajang, Jawa Timur.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan