Mahasiswa UI Tewas di Kamar Kos
Duet JPU Alfa Dera & Putri Tangani Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI, Pernah Tuntut Hukuman Mati Rizky
Bersama Putri Dwi Astrini, Alfa Dera berhasil meyakinkan Majelis Hakim bahwa apa yang dilakukan terdakwa kepada anaknya merupakan pembunuhan berencana
Penulis:
Dewi Agustina
Dikutip dari TribunnewsDepok.com, sebagai Jaksa, tercatat tak sedikit kasus yang sudah ia tangani selama berada di Kota Depok yang umumnya bereksistensi tinggi.
Termasuk kasus yang sempat menghebohkan, kasus hoaks Babi Ngepet pada akhir 2021.
Pada tahun yang sama, dia juga menangani kasus pembunuhan prajurit TNI, Sertu Yohan Lapo yang ditusuk di bagian dada dan ditemukan di semak-semak di wilayah Harjamukti.
Kemudian menangani kasus guru ngaji di Depok yang mencabuli 10 santrinya.

Juga kasus Pembakaran Posko Pemuda Pancasila di Limo, Depok.
Selaku jaksa pada seksi Intelijen, Dera tercatat kerap kali terlibat dalam penangkapan buronan terpidana Kejaksaan Negeri Kota Depok, lebih dari 7 terpidana berhasil dijebloskan ke rumah tahanan.
Terakhir, buronan kasus penggelapan tanah atas nama Alfrido yang merugikan korbannya hingga miliaran rupiah.
Selain itu, Dera beberapa kali bersama dengan Tim gabungan Kejaksaan Agung juga berhasil menangkap Jaksa gadungan yang beroperasi di Semarang, Yogyakarta, dan Jakarta yang menipu korbannya hingga miliaran rupiah dan masih banyak perkara lainnya yang sudah ia tangani.
Baca juga: Sederet Pengakuan AAB Senior Bunuh Mahasiswa UI, Sempat Beri Kesempatan Korban Membalas agar Impas
Saat ditanya apakah ada kesulitan selama menangani sebuah perkara, Dera mengatakan bahwa para dasarnya semua perkara memiliki karakteristik berbeda-beda.
Terpenting baginya adalah melakukan penangan perkara secara profesional dan menggunakan hati nurani.
"Sesuai petunjuk pimpinan serta tetap terpenting adalah setiap tindakan kita berpegangan pada kewajiban kita sebagaimana umat muslim," ujar Dera.
Tersangka Pembunuh MNZ Ditangkap di Kontrakan
Seperti diketahui, mahasiswa UI Muhamad Naufal Zidan ditemukan tewas terbungkus plastik di sebuah kos di Kukusan, Beji, Depok.
Polisi mengungkap bahwa korban mengalami luka tusuk di sejumlah bagian tubuhnya.
Wakasatreskrim Polres Depok, AKP Nirwan Pohan, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan penemuan mayat pada Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Kukusan, Beji.
"Kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pembunuhan, Altafasalya Ardnika Basya (23), pada Jumat siang pukul 13.00 WIB," ujar Nirwan, Jumat (4/8/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.