Selasa, 26 Agustus 2025

Duduk Perkara Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Omongan Kentut Bau

Pernyataan Prasetyo itu dilontarkan saat rapat Badan Anggaran DPRD DKI yang dilaksanakan 9 Agustus 2023 lalu.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPRD DKI Jakarta dari PDI Perjuangan, Prasetyo Edi Marsudi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/2/2022). Politisi PDIP ini kini jadi polemik setelah omongannya soal kentut bau. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gara-gara ngomong kentut bau Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dilaporkan ke polisi.

Kok bisa?

Cerita bermula saat Prasetyo bicara soal kunjungan kerja atau kunker.

Dikutip dari TribuJakarta.com, Senin (14/8/2023), pernyataan Prasetyo itu dilontarkan saat rapat Badan Anggaran DPRD DKI yang dilaksanakan 9 Agustus 2023 lalu.

Dalam rapat tersebut, politikus PDIP yang akrab disapa Pras ini, mengusulkan program kunker ke luar negeri.

“Daripada kunker ke Brebes, Tegal beli telur asin, kentutnya bau. Mendingan berangkatkan kami ke luar negeri,” ucapnya dalam rapat tersebut.

Baca juga: KPK Periksa Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Terkait Kasus Korupsi Tanah Pulo Gebang

Usulan itu disampaikan Pras lantaran menilai kunker ke kota lain di Indonesia kerap kali tidak mendapatkan hal baru yang bisa diimplementasikan di Jakarta.

“Kalau kami kunker ke Tangerang Selatan, Bogor, dapat apa? Enggak dapat apa-apa,” ujarnya.

Pernyataannya Viral

Pernyataan Pras ini pun kemudian viral di media sosial dan memancing kemarahan dari sejumlah elemen masyarakat Brebes dan Tegal.

Prasetyo pun dituding merendahkan warga Tegal dan Brebes lantaran selama ini telur asin sudah menjadi ikon kota yang terletak di Jawa Tengah itu.

Dilansir dari TribunMuria.com, kuasa hukum pelapor Ahmad Sholeh menyebut Pras dipolisikan lantaran dinilai telah melukai perasaan masyarakat Brebes dan merendahkan daerah lain.

Apalagi pernyataan itu dilontarkan oleh seorang anggota DPRD DKI yang merupakan wakil rakyat.

Pras dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat ke Polres Brebes pada Jumat (11/8/2023) lalu.

Ahmad Sholeh menyebut Pras dilaporkan atas dugaan melanggar UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan