Anggota DPRD Ini Usul Ada BPJS untuk Hewan Warga di Jakarta, Target Berlaku Mulai 2026
Menurutnya, program BPJS hewan ini akan terintegrasi dengan sistem identifikasi hewan menggunakan microchip.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, mengusulkan adanya program BPJS khusus hewan ternak dan peliharaan untuk meringankan biaya perawatan bagi warga yang kurang mampu.
Usulan itu disampaikan saat ia melakukan inspeksi mendadak ke Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025), dan menyoroti sejumlah peningkatan layanan serta inovasi yang dinilai signifikan.
“Saya sudah pernah ke sini sebelumnya, dan kali ini saya melihat banyak sekali perubahan yang sangat signifikan,” ujar Kenneth kepada wartawan.
Ia menyebut kini pakan untuk hewan telah sesuai standar, tidak lagi nasi seperti sebelumnya.
“Sekarang mereka sudah diberikan cat food dan wet food sehingga terlihat lebih sehat, gemuk dan terawat baik,” tambahnya.
Selain mengapresiasi perubahan pelayanan, Kenneth mendukung penuh rencana pengembangan program BPJS Hewan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta.
Menurutnya, banyak warga dari kalangan tidak mampu yang turut menyelamatkan hewan liar seperti kucing dan anjing, dan mereka perlu mendapat dukungan dalam hal pembiayaan medis.
“Dengan program BPJS Hewan, harapannya agar mereka bisa lebih ringan dalam membiayai perawatannya,” tegasnya.
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Awasi Ketat Perusahaan yang Masih Terapkan Rekrutmen Diskriminatif
Menurutnya, program BPJS hewan ini akan terintegrasi dengan sistem identifikasi hewan menggunakan microchip.
Hewan yang akan menerima layanan BPJS harus lebih dulu dipasangi chip untuk memastikan data lengkap seperti jenis hewan, status vaksinasi, dan kepemilikan.
“Kepemilikan hewan juga bisa di-upgrade ke sistem microchip, tidak konvensional seperti buku dan sertifikat,” ujar Kenneth, yang juga menjabat Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI.
Studi kelayakan rencananya dimulai pada 2025 dan ditargetkan dapat diimplementasikan mulai 2026.
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, menegaskan program ini juga disertai rencana insentif berupa subsidi atau diskon untuk warga kurang mampu.
“Kami rencanakan akan ada diskon khusus, terutama untuk masyarakat Jakarta pemilik hewan yang kurang mampu. Tapi tidak sepenuhnya gratis,” jelasnya.
Pemasangan microchip dirancang sebagai identitas resmi hewan peliharaan, mencakup informasi lengkap untuk keperluan medis dan kepemilikan.
Warga Pasar Rebo Jakarta Timur Terima Manfaat Program Jaminan Kematian Bantu Pendidikan Anak |
![]() |
---|
DPRD DKI akan Revisi Perda tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Sudah 20 Tahun Tak Pernah Diubah |
![]() |
---|
Provinsi Sumut Capai Predikat UHC Prioritas, Seluruh Warga Terlindungi Program JKN |
![]() |
---|
Tidak Operasi Katarak Bisa Percepat Kematian, Begini Penjelasan Dokter |
![]() |
---|
PSI Keberatan Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya Jadi Perseroda Masuk Propemperda 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.