Minggu, 28 September 2025

DPRD DKI Jakarta Dukung WFA bagi ASN selama Tidak Ganggu Pelayanan Publik, Pramono Sudah Izinkan

DPRD DKI Jakarta mendukung penuh segala kebijakan inovasi birokrasi untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas ASN, asal tak ganggu layanan publik.

Penulis: Rifqah
Freepik
KEBIJAKAN WFA ASN - ilustrasi cpns. DPRD DKI Jakarta mendukung penuh segala kebijakan inovasi birokrasi untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas ASN, asal tak ganggu layanan publik. 

TRIBUNNEWS.COM - DPRD DKI Jakarta mengatakan bahwa kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tepat sasaran dan jangan sampai mengganggu pelayanan publik.

Pasalnya, menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino, tidak semua ASN bisa WFA.

"Perlu pemetaan yang objektif berdasarkan fungsi kerja dan urgensi pelayanan karena tidak semua ASN cocok untuk WFA," katanya, Jumat (20/6/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

Wibi mengatakan, DPRD mendukung penuh segala kebijakan inovasi birokrasi untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas ASN. 

Asalkan, kebijakan seperti WFA itu tidak mengganggu pelayanan publik.

"Kami di DPRD DKI Jakarta mendukung inovasi birokrasi selama tidak mengganggu pelayanan publik," tegas dia. 

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bakal, mengizinkan ASN di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) menerapkan WFA.

"Kalau saya kan sewaktu menjadi Menteri Sekretaris Kabinet, saya termasuk menjalankan (WFA)," kata Pramono saat dijumpai di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025). 

Menurut Pramono, ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencapai 62 ribu jiwa. 

Nantinya, penerapan WFA untuk pegawai pemerintah di Ibu Kota bakal diterapkan sesuai kebutuhan. 

"Sehingga dengan demikian pasti kalau memang bisa diterapkan di Jakarta dengan mudah akan kami terapkan. Karena menjadi kebutuhan," terang Pramono. 

Baca juga: Wamendagri Tegaskan Pentingnya Pengawasan Pelaksanaan WFA bagi ASN

WFA Hanya Boleh Dilakukan 2 Kali dalam Sepekan

Berdasarkan peraturan Permenpan-RB Pasal 13 ayat 1 mengenai aturan WFA ini, ASN tidak boleh melakukannya setiap hari dan hanya bisa sebanyak dua kali dalam sepekan.

"Fleksibilitas Kerja secara lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dapat dilaksanakan Pegawai ASN paling banyak 2 (dua) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," demikian tertulis dalam pasal tersebut.

Namun, ketentuan tersebut, dikecualikan bagi ASN yang kerjanya harus di luar kantor atau dengan keadaan khusus.

Sementara, jenis WFA yang diakomodasi adalah berdasarkan lokasi dan waktu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan