Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Dianggap Tak Sesuai Fakta, Jaksa Tolak Nota Pembelaan Mario Dandy
Penolakan terhadap pleidoi Mario itu lantaran jaksa beranggapan apa yang disampaikan terdakwa maupun tim kuasa hukumnya tidak menggambarkan fakta
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo dan tim kuasa hukumnya terkait kasus penganiayaan Crystalino David Ozora.
Adapun hal itu disampaikan jaksa dalam sidang dengan agenda replik atau tanggapan atas pleidoi Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Menangis di Ruang Sidang, Akui Salah dan Minta Maaf
"Majelis hakim yang kami muliakan, saudara tim penasihat hukum yang terhormat pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa didalam pleidoinya," ucap jaksa.
Penolakan terhadap pleidoi Mario itu lantaran jaksa beranggapan apa yang disampaikan terdakwa maupun tim kuasa hukumnya tidak menggambarkan fakta keseluruhan di persidangan.
Padahal kata jaksa apabila terdakwa maupun tim kuasa hukumnya menjelaskan secara detail kejadian yang sebenarnya, maka fakta penganiayaan akan terkuak dalam persidangan.
Baca juga: Mario Dandy Minta Maaf ke Orang Tua saat Baca Pleidoi, Terutama untuk Rafael Alun
"Maka akan dapat terlihat suatu kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan baik oleh tim penasihat hukum atau terdakwa didalam pleidoi mereka yang sangat jelas menggambarkan keterlibatan terdakwa sebagai pelaku dalam tindak pidana," ujarnya.
"Dan turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," tambahnya.
Dituntut 12 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Adapun tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar jaksa dalam ruang sidang.
Adapun pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut kepada Mario yakni lantaran terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwaan dalam dakwaan.
Baca juga: Mario Dandy Kaget Dituntut Restitusi Rp120 M, Mau Bayar tapi Sesuai Kemampuan
Berdasarkan fakta tersebut alhasil jaksa menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.