Selasa, 30 September 2025

Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Pesta Seks Orgy di Semanggi Termasuk Inisiator 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan dari empat tersangka, satu orang di antaranya merupakwn inisiator.

YouTube Tribunnews.com
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bintoro saat konferensi pers pada Selasa (12/9/2023). Polisi menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pesta seks atau orgy di sebuah apartemen di Kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. 

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyebut pesta seks orgy tersebut dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Semanggi.

"Diamankan di apartemen di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan," ucap Bintoro.

Baca juga: Polisi Gerebek Pesta Seks di Apartemen Semanggi: 4 Pelaku Ditangkap, Ada Pasutri

Untuk informasi, pesta seks ini terbongkar setelah beredarnya sebuah undangan di media sosial.

Dalam flayer yang diterima, kegiatan tersebut dilakukan pada 11 Agustus 2023. Peserta yang ingin mengikuti kegiatan itu harus membayar sekitar Rp1 juta dengan membayar uang muka minimal 50 persen.

Adapun ada sejumlah aturan yang diterapkan dalam kegiatan tersebut. Peserta wajib membawa alat kontrasepsi atau kondom sendiri, bersih, sehat, dan wangi.

Selain itu, dalam undangan juga tertulis jika para peserta tidak diperbolehkan menggunakan obat kuat hingga obat terlarang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved