Senin, 11 Agustus 2025

Pantau Polisi Nakal dan Arogan, Propam Bakal Dilibatkan saat Operasi Zebra Jaya 2023

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto meminta agar anggotanya mengikuti peraturan yang ada dalam operasi tersebut.

Dok. Polda Metro Jaya
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto (tengah), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) dan Dirintelkam Polda Metro Jaya Kombes Hirbakh (kiri). 

3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi

4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI

5. Pengendara yang berkendara melebihi kecepatan

6. Kendaraan yang memasang rotator tidak sesuai peruntukannya

7. Kendaraan yang memakai pelat nomor rahasia

8. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan

9. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan

10. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang

11. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM

12. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

13. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar marka jalan

14. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar

15. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukkannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia, penertiban parkir liar.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan