Jadi Tersangka Film Porno, Siskaeee dan 10 Pemeran Lainnya Terancam 10 Tahun Penjara
Adapun 11 tersangka itu dijerat dengan undang-undang pornografi yang ancaman pidananya mencapai 10 tahun penjara.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Selebgram, Siskaeee dan 10 orang pemeran lainnya sebagai tersangka dalam terkait kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.
Adapun 11 tersangka itu dijerat dengan undang-undang pornografi yang ancaman pidananya mencapai 10 tahun penjara.
"(persangkaan) Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus PH Video Porno, Akun Instagram Siskaeee Hilang, Sempat Posting Soal Tahun Baru
Pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Sementara Pasal 34 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Adapun, para pemeran yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Siskaeee atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.
Sedangkan untuk dua tersangka pemeran pria yang telah sudah jadi tersangka yakni Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Diperiksa Bergantian
Ade Safri mengatakan sebelas tersangka itu akan mulai dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2023 mendatang.
"Dischedulekan (mulai) tanggal 8 Januari 2024," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (30/12/2023).
Meski begitu, Ade belum memastikan apakah belasan tersangka tersebut akan hadir untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka.
Dia hanya mengatakan jika para tersangka dari pemeran film ini akan diperiksa secara bergantian.
"(Diperiksa secara) bergantian, dimulai tanggal 8 Januari 2024 dan seterusnya," ucap Ade.
Sementara itu, untuk lima orang tersangka yang merupakan kru pembuatan film porno tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk disidangkan.
Siskaeee dan Melly 3GP Menangis usai Divonis Penjara 1 Tahun di Kasus Film Porno |
![]() |
---|
Janji Tidak Bikin Konten Porno Lagi, Siskaeee: Aku Kapok Banget Ini yang Terakhir |
![]() |
---|
Selebgram Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta Dalam Kasus Produksi Film Porno |
![]() |
---|
Menangis Divonis Setahun Penjara, Siskaeee: Mohon Maaf Atas Kekhilafan Saya |
![]() |
---|
Berkas Perkara Lengkap, Siskaeee dan Para Pemeran Film Porno Jaksel Segera Diadili, Ini Tampangnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.