Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN
5 Fakta Kopda FH Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Jadi Perantara Cari Orang
Berikut fakta-fakta Kopda FH menjadi tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN, terungkap perannya.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Oknum prajurit TNI berinisial Kopda FH terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN bernama Mohamad Ilham Pradipta (MIP).
Peristiwa pembunuhan terhadap kacab Bank BUMN ini berawal saat korban berada di area parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (20/8/2025).
Korban terlihat diculik oleh sejumlah orang saat akan masuk ke mobilnya yang terparkir bersebelahan dengan mobil para pelaku.
Kemudian, korban dibawa masuk ke dalam mobil para pelaku secara paksa.
Jenazah korban lalu ditemukan di sebuah kebun kosong dengan posisi telungkup dan sebagian kemejanya terangkat di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya telah menetapkan Kopda FH sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pangkat Kopda adalah singkatan dari Kopral Dua, salah satu jenjang dalam struktur kepangkatan Tamtama di Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dirangkum Tribunnews.com, berikut fakta-fakta Kopda FH menjadi tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN:
1. Sudah Ditahan
Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto, mengungkapkan saat ini Kopda FH sudah ditahan.
"Terduga pelaku dengan inisial Kopda FH, terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Donny kepada Tribunnews.com, Jumat (12/9/2025).
2. Peran Kopda FH
Donny menyampaikan, Kopda FH diduga berperan sebagai perantara untuk mencari orang, guna melakukan penjemputan paksa terhadap Mohamad Ilham Pradipta.
"Peran yang bersangkutan sebagai 'perantara' untuk mencari orang guna menjemput paksa," jelasnya.
Baca juga: SOSOK Prajurit TNI yang Diduga Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Masih Rahasia
3. Kopda FH Dicari Satuannya
Dilansir Wartakotalive.com, Kopda FH ternyata berstatus tidak hadir tanpa izin dinas dan sedang dalam pencarian oleh satuannya.
"Terduga pelaku dengan inisial Kopda FH, saat kejadian tersebut, statusnya sedang dicari oleh satuan karena tidak hadir tanpa izin dinas," ungkap Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto, Jumat.
4. Ada Keterlibatan Oknum TNI Lain?
Saat ditanya pasal yang menjerat Kopda FH serta dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI lain, Donny belum dapat mengungkapkannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.