Sabtu, 27 September 2025

Sindikat Pembuat Video Porno di Tangerang Incar Anak-anak yang Kerap Main Game Online

Polisi Tangerang berhasil membongkar sindikat pembuat video porno yang melibatkan anak-anak.

Editor: Hasanudin Aco
Business Insider
Ilustrasi anak-anak main game online 

"Para tersangka terancam hukuman pidana minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ucap Ronald.

"Bersamaan dengan ini saya menyampaikan pesan Kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya bahwa peran aktif keluarga sebagai unit terkecil dalam ekosistem masyarakat menjadi sangat vital dan perlu terus diperkuat melalui edukasi dan sosialisasi untuk terhindar dari sasaran pelaku kejahatan," kata Ronald.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Ayat 1 UU ITE Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 29 UU Pornografi Juncto Pasal 4 Ayat 1 dan 2 UU Pornografi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Sindikat Pornografi Incar Anak-anak, Pelaku Gunakan Modus Mabar Mobile Legend Hingga Beri Diamond

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan