Jumat, 26 September 2025

Sindikat Pembuat Video Porno di Tangerang Incar Anak-anak yang Kerap Main Game Online

Polisi Tangerang berhasil membongkar sindikat pembuat video porno yang melibatkan anak-anak.

Editor: Hasanudin Aco
Business Insider
Ilustrasi anak-anak main game online 

Tahap berikutnya, HS mengajak korban bertemu secara langsung.

Terkadang dia mendatangi rumah calon korban dan memberikan hadiah berupa handphone dan berusaha mendapat kepercayaan dari orangtua calon korban.

HS kemudian juga berusaha mendapat kesempatan untuk bermain game online di kamar calon korbannya.

Saat berhasil masuk ke kamar, dia mencabuli korbannya.

"Tersangka melakukan aksi pencabulan di kamar korban, setelah itu berpindah ke hotel, kejadian itu direkam untuk dijadikan konten video porno," kata Reza Fahlevi.

"Akan tetapi korban tidak merasa perbuatan itu salah, justru korban sangat yakin dan percaya kepada HS dan menganggapnya sebagai kakak yang bisa melindungi," sambungnya.

Usai menjalankan perbuatan tak pantasnya tersebut, HS menjual video pornonya kepada pihak lain melalui grup Telegram.

Tidak sampai di situ, ia pun menawarkan kepada sejumlah peserta di dalam komunitasnya untuk melakukan perbuatan serupa terhadap korban.

"Proses tersangka mulai dari berkenalan sampai bisa melakukan perbuatan itu kepada korbannya ini butuh waktu sekitar tiga bulan lamanya," tuturnya.

"Setelah ditawarkan kepada tersangka lainmya, HS pun kembali mencari korban selanjutnya dengan modus serupa berulang kali hingga memakan 8 korban anak di bawah umur," paparnya.

Menurut Reza, motif para tersangka menjalankan aksinya tersebut untuk meraih keuntungan dari hasil menjual korban beserta video porno yang diproduksinya tersebut.

"Peminat video porno CSEM ini banyak dari teman-teman sesama komunitasnya yang bahkan sampai ke negara luar, kalau keuntungan yang didapat para tersangka sudah ratusan juta," kata Reza Fahlevi.

Konten video porno itu dijual seharga 100 dolar AS atau Rp 1,5 juta.

Proses produksi video porno tersebut dilakukan di berbagai tempat, mulai dari kamar korban hingga menyewa sebuah hotel di Kota Tangerang.

Kelima pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana perdagangan orang, pornografi, mengakses informasi elektronik yang memiliki muatan dokumen kesusilaan dan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan