Minggu, 7 September 2025

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Temperamental, Begini Langkah Polisi

Polisi berencana akan memeriksa psikologis tersangka dalam waktu dekat karena tersangka bersifat te

Editor: Erik S
Kolase Tribunnews/Ist
Viral tabrakan beruntun melibatkan delapan kendaraan di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur, Rabu (27/3/2024). Dari penyelidikan polisi diketahui sopir truk penyebab utama kencelakaan beruntun tersebut berstatus anak di bawah umur. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih memeriksa secara intensif MI (17), sopir truk yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut dalam hal ini pihaknya mendapatkan kesulitan karena diduga tersangka memiliki sifat temperamental.

"Iya kalau dilihat dari pemeriksaan. Hanya temperamental aja anak ini," kata Latif kepada wartawan, Sabtu (30/3/2024).

Baca juga: Kelakar Sopir Truk Ugal-ugalan Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Halim: Saya Beli Semua Mobil Itu

Untuk membuktikannya, Latif mengatakan pihaknya berencana akan memeriksa psikologis tersangka dalam waktu dekat.

"Dibuktikan dengan ini kita masih akan panggil psikolog untuk lakukan pemeriksaan (psikologis tersangka)," ucapnya.

Di sisi lain, Latif mengatakan pihaknya juga akan memeriksa pemilik truk untuk menjelaskan soal alasan mengapa anak di bawah umur diizinkan untuk mengemudikan truk tersebut.

"Pemilik truk pemilik barang juga akan kita lakukan pemeriksaan. Sementara sudah kami hubungi untuk percepatan. Karena ini mendekati lebaran masalahnya. Tapi kan apalagi yang berhadapan ini anak di bawah umur. Kalau kita tidak secepatnya, akan menjadi permasalahan tersendiri," jelasnya.


Tersangka Tidak Ditahan

Adapun MI ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) dengan ancaman empat tahun penjara.

"Kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan," ujarnya. 

Baca juga: Polisi Sebut Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Negatif Narkoba

Bunyi Pasal 311 LLAJ:

Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta.

Meski begitu, Latif mengatakan sejauh ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Sampai saat ini kami memang tidak melakukan penahanan. Karena ini masih anak di bawah umur," ucapnya.

Dia menyebut saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memberikan pendampingan.

Baca juga: Kondisi 4 Korban Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Satu Korban Alami Pendarahan Otak

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan